Telusuri Dugaan Korupsi Proyek RPHU Lamongan, Kejari Gandeng Ahli Konstruksi

realita.co
Ahli konstruksi saat sidak lokasi bangunan RPH-U bersama Kejari Lamongan. Foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus menelusuri dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lamongan Tahun 2022, senilai 4,3 miliyar rupiah. 

Salah satu upaya dilakukan bdengan menggelar sidak ke lokasi bangunan yang berdiri di kompleks Pasar Sidoharjo Lamongan yang sudah diresmikan pada tanggal 2 Februari 2023 itu. 

Baca juga: Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadlly Arbi, mengungkapkan penelusuran tersebut berdasarkan laporan dan sudah ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Sedangkan sidak kali ini, pihaknya menggandeng ahli konstruksi. 

"Laporan itu kita kaji, kita telaah. Maka kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan surat tugas untuk mengumpulkan pulbaket dan puldata, " ungkap Fadlly didepan sejumlah awak madia, usai melakukan sidak di lokasi RPH-U. Senin (25/09). 

"Sebenarnya saat itu sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan para pihak-pihak. Lalu pada hari ini, kita mengundang ahli konstruksi untuk melihat secara langsung (bangunan RPH-U)," katanya lagi.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1445 H, PD RPH Surabaya Sediakan Hewan Kurban Sehat dan Bebas Penyakit

Meski demikian, Fadlly mengaku belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan siang itu. "Sementara untuk materi pemeriksaan ahli, kami masih belum bisa menyampaikan," tandasnya. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah memanggil pihak terkait untuk di mintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Kabupaten Lamongan dengan anggaran sekitar 4,3 miliar rupiah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lamongan Tahun 2022.

Dalam proses tersebut, Kejari sudah melakukan pemanggilan oleh pihak-pihak terkait diantaranya Pokja pemilihan 03 Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan (14/09), dan Direktur CV Fajar Krisna (18/09) selaku pelaksana proyek. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Setelah diperiksa sekitar 3 jam di Kantor Kejari Lamongan, Direktur CV Fajar Krisna, mengaku bahwa seluruh informasi yang diminta oleh penyidik telah dia sampaikan, termasuk fakta bahwa pembangunan telah selesai dan telah digunakan sesuai peruntukannya. 

Didepan sejumlah awak media, Sandy juga mengaku telah menjawab sekitar 33 pertanyaan dari penyidik kejaksaan terkait pelaksanaan proyek tersebut.Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru