Toko Kosmetik Jual Pil Jin, Warga Jatibening: APH tidak Bertindak, Ibu- Ibu Bergerak

realita.co
Foto: Si Penjual Obat terlarang yang berkedok toko kosmetik saat melayani muda-mudi. Foto: Tom

BEKASI (Realita)- Dugaan peredaran gelap obat keras jenis type "G" di wilayah hukum Pondok Gede semakin meresahkan. Banyak muda-mudi yang menjadi korban penyalahgunaan peredaran gelap obat keras jenis ini, dari para pengedar yang berkedok toko obat dan kosmetik.

Kali ini dugaan peredaran obat keras type "G" berada di RT 006/RW 010 tepatnya dekat pangkalan ojeg jalan Cemerlang, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede. Menurut informasi Jonny salah satu warga RT 006, toko kosmetik tersebut diduga kuat menjual obat jenis daftar "G" yang konsumennya  banyak para muda-mudi dari wilayah sekitar.

Baca juga: Samsul dan Munandar Jual Pil Setan Seharga Rp 10 Ribu per Dua Butir

"Sudah lama toko tersebut beroperasi, hingga bertahun-tahun tanpa tersentuh aparatur penegak hukum," ucap Jonny kepada Realita.co, Sabtu, (7/9/2023).

Masih terang Jonny, dirinya menceritakan banyak muda-mudi yang statusnya masih pelajar untuk membeli obat di toko kosmetik tersebut, Rp. 20 ribu saja bisa mabuk.

"Yang jual logatnya dari Aceh, udah ganti-ganti yang jualnya. Kita sebagai warga juga resah karena juga sering terjadi tawuran di wilayah saya," ungkapnya.

Kamu mungkin pernah mendengar atau tidak asing dengan nama obat yang satu ini, biasanya melalui pemberitaan media massa. Pasalnya, jenis obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan dengan resep dokter.

Tramadol adalah zat yang dikendalikan. Dengan kata lain, penggunaan jenis obat yang satu ini harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Pada dasarnya, tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi.

Sebenarnya, termasuk jenis apakah obat tramadol? Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid (narkotika) yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.

Tramadol bekerja dengan cara serupa untuk mengurangi jumlah rasa sakit yang menurut otak sedang terjadi. Namun sekali lagi perlu diingat, jenis obat ini tidak cocok untuk semua orang dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Ada sejumlah efek samping yang bisa muncul setelah seseorang mengonsumsi obat ini. 

Secara umum, tramadol dapat menyebabkan kantuk. Oleh karena itu, jika dokter meresepkannya, disarankan untuk tidak mengemudi, mengoperasikan mesin berat, atau melakukan kegiatan berbahaya. Selain itu, tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti:

Pusing, Sakit kepala, Mual dan muntah, Sembelit, Kekurangan energi, Berkeringat, Mulut kering.

Efek tersebut bisa terjadi dalam beberapa hari, hingga beberapa minggu. Namun, jika kondisi semakin parah atau hilang kesadaran, kamu bisa menemui dokter untuk meminta menghentikan atau memintanya mengganti obat ini dengan jenis lain yang efeknya sama. 

Efek Tramadol Jika Tidak Sesuai Peruntukannya

Kejang- kejang, banyak dilaporkan banyak pasien yang memakai tramadol. Risiko kejang juga bisa lebih tinggi jika ia mengambil dosis tramadol yang lebih tinggi daripada yang direkomendasikan. Mereka yang memiliki gangguan kejang atau menggunakan antidepresan atau obat opioid tertentu juga memiliki risiko kejang yang lebih tinggi. 

Siapa pun tidak boleh menggunakan tramadol jika ia memiliki masalah pernapasan yang parah, penyumbatan di perut atau usus. Atau jika kamu baru-baru ini menggunakan alkohol, obat penenang, obat penenang, atau obat bius. 

Parahnya, tramadol dapat memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan mungkin membentuk kebiasaan.Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang tidak menggunakan obat tanpa resep dokter.

Tramadol juga tidak boleh diberikan kepada anak di bawah 12 tahun. Mengonsumsi tramadol selama kehamilan juga menyebabkan gejala penarikan yang mengancam jiwa pada bayi baru lahir. Efek samping yang fatal dapat terjadi jika kamu menggunakan obat ini dengan alkohol, atau dengan obat lain yang menyebabkan kantuk atau memperlambat pernapasan.

Jenis obat type

Senada juga di katakan Ocon (Nama Samaran) salah satu pengurus Karang Taruna RT 006, dirinya sangat menyayangkan untuk penegakan hukum di wilayah dirinya, agak minim, hanya ketika terjadi tawuran muda-mudi saja baru bertindak tapi pemicunya tidak di tindak.

"Dulu sekitar bulan Januari 2018, toko tersebut digerebek Mabes Polri langsung, saya berharap keresahan kami sebagai warga di tanggapi oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Kita tunggu saja, ketika keluhan kami tidak di tanggapi aparatur penegak hukum, jangan salahkan ibu-ibu yang resah datangi toko tersebut, untuk mi ta di tutup," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru