Peredaran Gelap Tramadol, Dosa Siapa?

JAKARTA (Realita)- Ada banyak jumlah kasus dugaan peredaran gelap obat keras jenis type "G" di wilayah Jabodetabek. Banyak muda-mudi yang menjadi korban penyalahgunaan peredaran gelap obat keras jenis type G dari para mafia Tramadol.

Dikutip dari keterangan Sayed Muhammad Muliady seorang tokoh muda Aceh kepada Serambinews.com, (29/8). Bahwa modus yang selama ini terjadi. 

Baca Juga: Kecanduan Lem dan Positif Napza, Satpol PP Surabaya Bantu Rehab ke RSJ Menur

"Anak-anak Aceh yang lugu direkrut oleh oknum-oknum tertentu untuk menjual obat tersebut secara multilevel marketing atau membuka toko dengan modus berjualan kosmetik atau barang kelontong," ujar Sayed.

Mantan Sekjen DPP KNPI dan Sekjen FKPPI menyebut, pemuda-pemuda ini dalam menjalankan bisnis haramnya ini diawasi ketat oleh para mafia dengan menggunakan tangan-tangan oknum TNI/Polri, dan banyak juga di antara mereka yang langsung dihakimi massa seperti terjadi di Bogor, Jawa Barat karena sudah terlalu meresahkan dan menganggu ketertiban sosial masyarakat lingkungan sekitar.

"Sebenarnya kasus-kasus pembunuhan terhadap orang Aceh sering kita dengar, seperti di Tanggerang baru-baru ini, tapi dalam kasus kali ini melibatkan oknum TNI, sehingga menyita perhatian banyak pihak dan viral," ungkapnya.

Pria yang sudah lebih 20 tahun menjadi advokat di Jakarta ini mengaku, banyak orang asal Aceh melakukan praktik perdagangan obat ilegal dengan kedok jualan kosmetik. 

Bahkan kondisi ini membuat masyarakat tempatan resah.

Usaha yang mengancam nyawa ini kerap didatangi oknum aparat untuk melakukan pemerasan.

Jika tidak memberi uang, maka akan diberi pelajaran.

"Ini sudah rahasia umum dan praktik tersebut sudah bertahun-tahun," terang Sayed yang juga mantan anggota DPR RI.

Jenis obat dengan kegunaan dan manfaat yang beragam pula, salah satunya obat tramadol. Kamu mungkin pernah mendengar atau akrab dengan nama obat yang satu ini, biasanya melalui pemberitaan media massa. Pasalnya, jenis obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan dengan resep dokter.

Tramadol adalah zat yang dikendalikan. Dengan kata lain, penggunaan jenis obat yang satu ini harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Pada dasarnya, tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi.

Sebenarnya, termasuk jenis apakah obat tramadol? Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid (narkotika) yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.

Tramadol bekerja dengan cara serupa untuk mengurangi jumlah rasa sakit yang menurut otak sedang terjadi. Namun sekali lagi perlu diingat, jenis obat ini tidak cocok untuk semua orang dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Ada sejumlah efek samping yang bisa muncul setelah seseorang mengonsumsi obat ini. 

Baca Juga: Kepergok Suami Konsumsi Narkoba, Wanita Ini Jatuh dari Lantai 5

Secara umum, tramadol dapat menyebabkan kantuk. Oleh karena itu, jika dokter meresepkannya, disarankan untuk tidak mengemudi, mengoperasikan mesin berat, atau melakukan kegiatan berbahaya. Selain itu, tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti:

Pusing, Sakit kepala, Mual dan muntah, Sembelit, Kekurangan energi, Berkeringat, Mulut kering.

Efek tersebut bisa terjadi dalam beberapa hari, hingga beberapa minggu. Namun, jika kondisi semakin parah atau tidak hilang, kamu bisa menemui dokter untuk meminta menghentikan atau memintanya mengganti obat ini dengan jenis lain yang efeknya sama. 

Efek Tramadol Jika Tidak Sesuai Peruntukannya

Kejang telah dilaporkan banyak pasien yang memakai tramadol. Risiko kejang juga bisa lebih tinggi jika ia mengambil dosis tramadol yang lebih tinggi daripada yang direkomendasikan. Mereka yang memiliki gangguan kejang atau menggunakan antidepresan atau obat opioid tertentu juga memiliki risiko kejang yang lebih tinggi. 

Siapa pun tidak boleh menggunakan tramadol jika ia memiliki masalah pernapasan yang parah, penyumbatan di perut atau usus. Atau jika kamu baru-baru ini menggunakan alkohol, obat penenang, obat penenang, atau obat bius. 

Parahnya, tramadol dapat memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan mungkin membentuk kebiasaan.Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.

Baca Juga: Ngamuk Tak Jelas, Pecandu Narkoba Tembak Mati Kakeknya Sendiri

Tramadol juga tidak boleh diberikan kepada anak di bawah 12 tahun. Mengonsumsi tramadol selama kehamilan juga menyebabkan gejala penarikan yang mengancam jiwa pada bayi baru lahir. Efek samping yang fatal dapat terjadi jika kamu menggunakan obat ini dengan alkohol, atau dengan obat lain yang menyebabkan kantuk atau memperlambat pernapasan.

Sebelumnya juga banyak aparatur penegak hukum  mengungkap kasus-kasus dugaan peredaran gelap obat keras type "G"  seperti hal nya penegakan hukum di wilayah Kodim 0622/Kab. Sukabumi dibawah kepemimpinan Letkol Inf Anjar Ari Wibowo dirinya langsung merespon aduan masyarakat terkait adanya peredaran gelap obat-obatan terlarang.

"Jumlah barang bukti yang diamankan dari dua pelaku sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer," ujar Anjar, (5/4).

Begitu pula halnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan obat-obatan jenis G tanpa izin di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan jutaan pil tramadol dan hexymer yang hendak diedarkan secara ilegal di wilayah DKI Jakarta.

"Total 37.418.000 butir pil tramadol dan hexymer. Ditafsir harganya Rp 497,5 miliar," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, (3/5).

Jadi harus seperti apakah peran serta orang tua, keluarga dan aparatur penegak hukum agar generasi penerus bangsa selamat dari bahaya peredaran gelap obat keras jenis type G di Republik Initom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru