KAB. SUKABUMI (Realita)- Bulan Ramadhan adalah bulan suci umat islam untuk beribadah puasa,kali ini Letkol Inf. Anjar Ari Wibowo, S.Sos., M. Si. selaku Komandan Kodim 0622/Kab Sukabumi mendapat laporan dari keresahan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran gelap obat-obatan terlarang golongan type G di wilayahnya.
Merespon aduan tersebut, Anjar Ari Wibowo langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga: Edarkan Pil Dobel L, Pria Asal Nganjuk Diringkus Satresnarkoba Kediri
Tepat di hari Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, berhasil diamankan 2 (Dua) orang penjual sekaligus pengedar obat terlarang type G dengan jenis Tramadol dan Heksimer di Jalan Raya Cirangkong atau tepatnya disamping SPBU Cirangkong, Desa Jagamukti Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
" Jumlah barang bukti yang diamankan dari dua pelaku sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer," ujar Anjar kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Masih sambung keterangan Anjar, menurut Informasi yang dirinya dapat dari masyarakat Kecamatan Surade dan Jampangkulon ada dugaan peredaran obat terlarang yang salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh para remaja.
"Saya perintahkan jajaran anggota Kodim 0622 melaksanakan pendalaman terkait peredaran obat terlarang golongan daftar G dari aduan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Pabrik Ratusan Ribu Pil Ekstasi di Sunter Digerebek Bareskrim Polri
Dirinya merinci, sekira pukul 17.30 WIB, Koramil 0622-14 Surade berhasil mengamankan dua pelaku penjual di kiosnya yang terletak samping SPBU Cirangkong, Desa Jagamukti, dengan barang bukti obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer.
" Dua pelaku itu kita langsung amankan, bernama Samsul Kamal (29) dengan barang bukti Tramadol 40 butir dan Heksimer 378 butir sedangkan di wilayah Kecamatan Jampangkulon pelaku Arif Munandar (28) Tramadol 100 butir dan
Heksimer 29 paket 210 butir. Keduanya ber KTP Provinsi Aceh," bebernya.
Baca Juga: Polres Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Komandan Kodim 0622/Kab. Sukabumi selanjutnya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk menyerahkan para pelaku beserta barang bukti.
Menurut informasi yang Ari dapat dari kedua pelaku, aktifitas jual beli tersebut sudah berjalan sejak 1(satu) bulan yang lalu bertempat di rumah kontrakannya Kampung Simpangtiga, Desa Jagamukti Kecamatan Surade dan selanjutnya memperjual belikan di kios tempatnya mengontrak.
" Obat tersebut di jualĀ di kalangan remaja dengan harga Rp10.000 untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket hemat," pungkasnya. tom
Editor : Redaksi