Satnarkoba Polresto Bekasi Kota Ciduk Pengedar Extacy Jaringan Bekasi-Bogor-Depok

BEKASI (Realita)- Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba.

Dalam agenda konfrensi persnya turut dihadiri Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

"Tersangka berinisial I.S. (37), warga Bogor, ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur , Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng CDR serta sebuah handphone," ujar Kapolres dalam keterangannya didepan awak media, Rabu (4/5/2025).

Wahyu juga mengungkapkan, pengembangan kasus ini dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti dalam tas gendong berisi narkoba berbagai jenis.

"193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte),
344 gram serbuk putih diduga bahan campuran,
1 unit timbangan digital," ungkap Wahyu.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah lain yang terletak di Pancoran Mas, Depok. Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi," sambungnya.

Kapolres juga merinci, dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita:
194,2 gram sabu,43 gram sinte, 344 gram serbuk putih,14.473 butir kapsul ekstasi, 24.59 gram serbuk ekstasi, 1 handphone,
1 timbangan digital, 1 tas dan kemasan plastik.

“Barang bukti yang kami sita ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika dengan perkiraan harga satu butir pil berkisar Rp 300.000 dengan satu kemasan berisi 100 butir ekstasi,” ujar Kusumo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya, bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal ditambah sepertiga," tegasnya.

Saat ini, tersangka I.S. dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AL masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satu lagi DPO, inisialnya AL," tutupnya. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tamparan Berujung Tembakan di Leher

AGRESTE (Realita)- Seorang pria ditembak mati di dalam sebuah bar di São Caetano, di wilayah Agreste, Pernambuco. Kejahatan itu terekam oleh kamera keamanan; …