Rumah Mewah di Banten Disulap Jadi Pabrik Ekstasi

TANGERANG  (Realita) Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menggerebek sebuah rumah mewah yang ternyata dijadikan pabrik ekstasi oleh jaringan internasional.

Gerebekan ini dilakukan di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Kampung Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Pabrik Ekstasi Internasional di Perumahan Lavon Swan City, Digerebek

Kapolda Banten, Rudy Heriyanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama dengan inisial TH bertanggung jawab sebagai peracik bahan dasar ekstasi, sedangkan pelaku kedua, dengan inisial N, bertugas mencetak ekstasi.

Dalam upaya menangkap seluruh anggota jaringan, pihak kepolisian juga menargetkan dua tersangka lainnya yang masih berstatus buron yaitu ARD dan MR. Keduanya ditangkap di Kota Semarang, dan memiliki peran sebagai pembuat ekstasi.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, mengatakan bahwa penangkapan dua pelaku tersebut telah berhasil dilakukan, namun dua tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan tersebut meliputi berbagai macam ekstasi. Diantaranya, ekstasi berwarna orange sebanyak 9.517 butir, ekstasi berbentuk kapsul berwarna hijau sebanyak 593 butir, dan ekstasi berbentuk kapsul berwarna hijau tua sebanyak 300 butir. Selain itu, disita juga bubuk tepung china seberat 9,75 gram serta mesin cetak tablet ekstasi.

Pihak kepolisian akan menjerat para tersangka dengan pasal 114 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Irigasi Tertutup, Puluhan Petani Lurug Pabrik Porang Ponorogo

“Adapun barang bukti ekstasi tersebut yaitu bermacam warna, untuk warna orange sebanyak 9.517 butir, ekstasi jenis kapsul warna hijau 593 butir, jenis kapsul warna hijau tua sebanyak 300 butir, bubuk tepung china seberat 9.75 gram, kemudian mesin cetak tablet ekstasi. Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 114 junto 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, saat menggelar jumpa pers, Jumat (2/6/2023). 

Cilegon dalam

Rudy Heriyanto juga menyampaikan bahwa tindakan penindakan yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan agar terbebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan informasi adanya impor alat mesin pembuatan ekstasi dari China yang mampu menghasilkan 100 butir per menit. Langkah penindakan langsung dilakukan untuk menghentikan produksi dan peredaran ekstasi tersebut.

Rudy menambahkan bahwa pabrik ekstasi yang berhasil digerebek merupakan bagian dari jaringan internasional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Bea Cukai dan Mabes Polri.

Baca Juga: Samsul dan Munandar Jual Pil Setan Seharga Rp 10 Ribu per Dua Butir

Selain itu, sebelumnya Mabes Polri juga berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman, Rt 6/8, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. Dua pabrik ekstasi ini memiliki pola yang sama, yaitu memiliki satu mesin untuk memproduksi ekstasi yang dioperasikan oleh empat orang. Namun, sebelum digerebek, keduanya belum sempat mengedarkan hasil produksinya.

Dalam jumpa pers yang diadakan pada Jumat, 2 Juni 2023, di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung, Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatam Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rudy Heriyanto Kapolda Banten didampingi Wakapolda Banten, Kabagreskrim Mabes Polri, Ditnarkoba Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Kapolresta, dan Wakapolresta Tangerang menyampaikan informasi ini kepada media.

“Jaringannya sama, kedua pabrik ini merupakan jaringan Internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk memproduksi ekstasi yang dioperasikan oleh empat orang. Tetapi sebelum digerebek, kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan hasil produksinya,” terang Rudy Heriyanto Kapolda Banten yang didampingi Wakapolda Banten, Kabagreskrim Mabes Polri, Ditnarkoba Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Kapolresta dan Wakapolresta Tangerang, saat jumpa pers pada Jumat (2/6/2023), di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung, Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatam Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru