SURABAYA (Realita)- Agus Anugerah Yahono terdakwa perkara kepemilikan sabu 3,40 gram dan ganja 124 gram, serta bubuk kopi yang sudah tercampur serbuk ganja menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2023). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi penangkap dari kepolisian.
Dalam keteranganya saksi Oky Ari Saputra dari Kepolisan dari Polrestabes Surabaya mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika. Selanjutnya dirinya bersama timnya melakukan pemeriksaan barang paketan dari Lion Parcel yang dikirim ke alamat Apartemen Anderson Unit 2808 Jalan. Royal Lontar No. 2 Surabaya.
Baca juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
"Setelah kami geledah, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja serta bubuk kopi,"kata saksi Oky.
Saat dilakukan interogasi, terdakwa Agus mengakui sabu itu milikinya yang dibeli dari seseorang bernama Yohanes. Sedangkan ganja dan bubuk kopi, milik Yohanes.
Saksi Oky juga menerangkan, terdakwa Agus mendapatkan sabu itu dengan cara memesan melalui aplikasi Instagram di akun Atmosphere Green di Medan. Yang sebelumnya diberitahu oleh Yohanes.
"Terdakwa ini diberi tau oleh Yohanes, yang juga beli barang narkoba di akun IG Atmosphere Green Medan dan pengiriman dialamatkan ke alamat terdakwa," beber saksi.
Atas keterangan saksi itu, penasihat hukum terdakwa yakni Budi Sampoerna menanyakan apakah Yohanes juga dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Saksi Oky mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap Yohanes. Pihaknya menemukan barang bukti ganja cair.
Lantas, Budi Sampoerna kembali menanyakan bahwa dalam perkara kliennya dan sesuai surat dakwaan jaksa, Yohanes tidak ditetapkan sebagai terdakwa.
Baca juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara
Saksi Oky pun menjawab bahwa dirinya hanya melakukan penangkapan berdasarkan perintah atasnya.
"Soal terdakwa membeli sabu ke Yohanes dan Yohanes tidak ditetapkan tersangka dalam perkara ini, itu bukan tanah saya. Saya hanya menangkap dan menyerahkan ke penyidik,"kata Oky.
Budi Sampoerna juga menanyakan Terkait keterangan saksi Oky yang mengatakan sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa sendiri. Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa akan menjual lagi. "Mana yang benar?"tanya Budi ke Oky.
Menurut keterangan Oky itu kesalahan dalam pengetikan. "Saya klarifikasi ke pendiyidik, itu salah ketik"jawab saksi.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan. Pada tanggal 21 Juli 2023 terdakwa Agus menghubungi Yohanes Raharjo Halim via Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per gramnya.
Baca juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Agus dihubungi oleh Yohanes untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang dikirim menggunakan via Lion Parcel ke alamat ARTUR PURNAMA (nama samaran) dengan alamat Apartemen Anderson Unit 2808 Jl. Royal Lontar No. 2 Surabaya dengan pesan dititipkan di Lobby Pakuwon Mall Jl. Puncak Indah Surabaya dengan nomor telepon 08223308999.
Kemudian Yohanes juga memberitahukan bahwa ada narkotika jenis ganja milik Yohanes yang dititipkan dalam paketan tersebut. Setelah itu terdakwa memesan Gojek untuk mengambil paketan sesuai alamat yang dimaksud hingga driver gojek berhasil mengambil lalu diserahkan kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya alamat Jl. Kranggan No. 66 Surabaya.
Bahwa setelah menerima paketan tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra, saksi Heffy Arys Setiono beserta satu tim selaku Petugas Kepolisan dari Polrestabes Surabaya di rumah terdakwa Jl. Kranggan No. 66 Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan bubuk kopi yang sudah tercampur dengan ganja.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ys
Editor : Redaksi