Kejari Tanjung Perak Terima Uang Pengganti Dari Terpidana Korupsi PT Perinus

realita.co
Kejari Tanjung Perak terima uang pengganti senilai Rp 250 juta dari Sugiyanto terpidana korupsi PT Perikanan Nusantara di Kantor Kejari Tanjung Perak, Senin (23/10/2023) foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima uang pengganti yang dikorupsi oleh Sugiyanto, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) senilai Rp 250 juta. Sugiyanto merupakan terpidana korupsi Kerjasama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ananto Trisudibyo mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inckrah dimana salah satu amarnya barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan uang pengganti dikembalikan kepada PT Perikanan Indonesia (nama baru PT Perinus)

Baca juga: LSM Nusantara Ekspress Minta Kejari Usut  Korupsi Pengadaan Alat Olahraga SDN se-Kecamatan Betung

"Kami Kejari Tanjung Perak telah mengembalikan barang bukti uang senilai Rp 250 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah),"kata Jemmy, Senin (23/10/23). 

Dalam perkara ini dua terpidana sudah dijatahui vonis yaitu Sugianto dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Ahmad Rifan dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Momon masih dalam proses persidangan.

"Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

"Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lainnya tidak ada, dan ini menjadi pembelajaran kita, kedepanya kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita," tutupnya. 

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan Sugiyanto, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

Baca juga: PSI Datangi Kejaksaan Perak Untuk Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Banpol

Di tahun tersebut, Sugiyanto menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh Sugiyanto, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru