Banyak Keluhan, Pemkab Ponorogo Mulai Kenakan Pajak Tambang Ilegal

realita.co
Pelaku tambang ilegal di Ponorogo mulai dikenakan pajak daerah oleh Pemkab Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Banyaknya keluhan akibat maraknya keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo, mulai ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). 

Hal ini terbukti, lantaran Pemkab melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai menerapkan pengenaan Pajak Daerah (PD) kepada pengusaha tambang ilegal. 

Baca juga: Mahfud MD: Banyak Perusahaan Tambang Ilegal Dibekingi Pejabat dan Aparat

Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno mengatakan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menerapkan azas keadilan yang merata, pihaknya mulai memberlakukan tarif Pajak Daerah kepada pelaku tambang ilegal. Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah memanggil 10 pengusaha tambang ilegal terkait rencana ini. 

 

" Mereka juga sepakat untuk ikut berkontribusi kepada daerah. Dengan membayar pajak daerah, dimana penerapannya nanti, Oktober dibayarkan November. Mereka sudah siap," ujarnya, Senin (30/10/2023).

Marno menambahkan, penerapan pajak daerah kepada tambang ilegal ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu), dan Gubernur Jatim. Dimana besaran tarif yang akan dikenakan pajak daerah yakni per meter kubik. Hingga kini tercatat ada 22 tambang ilegal beroperasi di Ponorogo. 

Baca juga: Raperda RTRW Disahkan, Zona Wisata Ponorogo Bebas Tambang

" Untuk tarif nanti ditentukan di Perbub, cuman acuanya per meter kubik dari jenis tambang. Jadi satu hari dia brapa truk yang angkut, pembayaranya satu bulan sekali. Deadline tanggal 25 per bulan harus dilaporkan, lewat tanggal itu nanti dia kena denda," tambahnya. 

Sumarno mengungkapkan, penerapan pajak daerah kepada pelaku tambang ilegal ini untuk mencegah kecemburuan sosial. Terlebih, banyak jalan rusak akibat altifitas pertambangan ini. 

 

Baca juga: Demonstrasi Penutupan Tambang Ilegal di Ponorogo Nyaris Ricuh

" Jadi kasian yang ijin. Sama-sama merusak, tapi kan tidak terkendali yang tidak berijin. Mereka yang tidak berijin ini kan merusak lingkungan, merusak infrastruktur, tidak bayar pajak lagi. Apa lagi desakan masyarakat ini semakin banyak terkait penertiban tambang ilegal ini," ungkapnya. 

Sumarno mengaku, terkait komitmen perbaikan jalan, pihaknya mengeklaim itu bukan ranahnya. Pasalnya BPPKAD hanya melakukan pengenaan pajak daerah saja. 

" Pajak daerah itu nantikan dikembalikan ke masyarakat untuk perbaikan infrastruktur. Kalau komitmen untuk perbaikan jalan dari penambang itu bukan ranah kami," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru