MADIUN (Realita) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU di wilayahnya. Dari angka tersebut, dua diantaranya berada diwilayah Madiun. Yakni SPBU 54.63123 dan SPBU 54.631.03. Kedua SPBU itu dijatuhi sanksi berupa pembinaan selama enam bulan dan pencabutan alokasi solar, serta bio solar antara satu hingga dua minggu.
Area Manager Comm, Rel dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, kedua SPBU di wilayah Madiun dianggap menyalahgunakan QR code. Kedua temuan ini merupakan hasil investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum karyawan SPBU.
Baca juga: Solar Subsidi Langka, Ini Hasil Investigasi Disperdagkum Ponorogo
“Masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” katanya.
Sementara, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat adanya 32 kasus pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga bulan Oktober 2023. Dari angka itu, 2 SPBU di wilayah Madiun.
Baca juga: Pemkot Surabaya Segera Lelang Kendaraan BBM untuk Beli Motor Listrik
“Pertamina dan APH terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi,” tambah Ahad.
Terpisah, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, khusus di wilayah Jawa Timur pihaknya mengungkap 31 kasus diwilayah Polres jajaran. Kasus ini bukan hanya soal BBM jenis pertalite saja, namun juga solar dan elpiji bersubsidi. Dari 31 kasus tersebut, berhasil diamankan sebanyak 92 orang tersangka.
Baca juga: 1200 Liter Solar Ilegal Diamankan dan Satu Tersangka Ditangkap
"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon (3 kilogram) ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," katanya.adi
Editor : Redaksi