JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Ada empat poin dalam fatwa ini, salah satunya mengharamkan umat Islam untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
"Mendukung agresi Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Dampak Boikot, KFC Indonesia Rugi Rp 557 M, Tutup 47 Gerai dan PHK 2274 karyawan
Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Baca juga: Di Tengah Gencarnya Vaksinasi Polio, Teroris Israel Bantai 48 Warga Palestina
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," katanya.
MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi.
Baca juga: Viral, Tentara Teroris Israel Injak Bendera Arab Saudi
Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.new
Editor : Redaksi