Atasi Polemik Sound Horeg Pemprov Jatim Siapkan Langkah Pendekatan Terbaik

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons maraknya penggunaan sound horeg yang belakangan memicu keluhan masyarakat. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyebut pemprov sedang menjalin komunikasi lintas sektor untuk merumuskan solusi menyeluruh terkait fenomena tersebut. “Kami tidak tinggal diam. Saat ini kami sudah mulai berdiskusi dengan banyak pihak untuk merumuskan pendekatan terbaik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” ujar Emil, Rabu kemarin (2/7).

Pihaknya turut menggandeng kepolisian karena persoalan ini menyangkut ketertiban umum. Dia juga berharap bisa berdialog langsung dengan komunitas pelaku sound horeg untuk memahami perspektif mereka secara utuh.

“Kami ingin mendengar langsung dari komunitasnya, mendengarkan alasan mereka, dan menjelaskan dampak sosial yang ditimbulkan agar bisa dicari titik temunya,” katanya. Menurut Emil, suara masyarakat yang merasa terganggu tak bisa diabaikan. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara ruang berekspresi warga dan kenyamanan publik.

“Kami ingin menemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Prinsipnya, kebebasan harus tetap dalam batas yang menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ucapnya. Sound horeg merujuk pada penggunaan sistem pengeras suara bervolume tinggi yang biasa digunakan dalam konvoi, pesta rakyat, atau kegiatan hiburan lainnya.

Dentuman keras dan getaran yang ditimbulkan membuat sebagian warga merasa terganggu, terutama ketika sound tersebut digunakan tanpa batasan waktu dan tempat.

Kontroversi itu makin menguat setelah Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, melalui pengasuhnya KH Muhibbul Aman Aly, menyatakan penggunaan sound horeg hukumnya haram.

Keputusan tersebut dikeluarkan dalam Forum Satu Muharram (FSM) yang dihadiri para ulama dan tokoh pesantren. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung sepenuhnya fatwa tersebut. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin menilai larangan itu telah melalui pertimbangan matang dari sudut pandang fikih.

“Fatwa tersebut bukan muncul tiba-tiba. Itu hasil kajian mendalam dalam bahtsul masail, dengan mengkaji aspek sosial dan syariat. Dan kami menganggap keputusan itu sah dan tepat,” ungkap KH Ma’ruf. Dia menyebut KH Muhibbul Aman memiliki otoritas keilmuan yang diakui luas, karena termasuk dalam jajaran Syuriyah PBNU. MUI Jatim, kata Ma’ruf, pernah mengeluarkan sikap serupa ketika menanggapi penggunaan sound horeg dalam takbiran. Meski belum dalam bentuk fatwa, mereka melarang praktik tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan nilai ibadah.

“Musik keras yang menyertai takbiran itu sudah kami larang, apalagi jika digunakan di jalan-jalan umum yang bisa mengganggu orang banyak,” tuturnya.

Ma’ruf mengingatkan dampak dari sound horeg bukan hanya soal kebisingan. Dalam beberapa kasus, bahkan bisa menyebabkan kaca rumah retak atau mengganggu kesehatan pendengaran. “Ini bukan soal selera musik, tetapi tentang bagaimana menghargai hak orang lain untuk hidup tenang. Karena itu kami sangat mendorong ada regulasi yang mengatur ini ke depannya,” pungkasnya.rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …