Raperda Penanganan Peredaran Narkoba Dibahas Serius DPRD Surabaya

realita.co
Wakil Pansus Peredaran Narkoba, Jhon Tamrun

SURABAYA (Realita) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya, menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada Rabu (22/11/2023).

Wakil Ketua Pansus P4GN John Thamrun mengatakan, setelah ini Raperda P4GN di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda

Baca juga: Arif Fathoni Minta Bapenda Ungkap Hasil Klarifikasi Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ayam Goreng Ny. Suharti

"Dengan demikian kita berharap segera diterbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) untuk pelaksanaan teknis di lapangan oleh BNNK, Polri, Satpol PP dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut kembali menjelaskan, salah satu fokus yang diatur dalam Perda P4GN nantinya adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahguna narkoba.

"Karena Menteri Sosial memutuskan, sudah tidak lagi memberikan dana bantuan terhadap rehabilitasi sosial kepada masyarakat korban penyalahguna narkoba," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Tak Patuh Lapor Pajak, Rumah Makan AG Ny Suharti Jadi Sorotan DPRD Surabaya

Lebih lanjut John Thamrun mengatakan, dengan adanya intervensi ini maka korban penyalahguna narkoba di Surabaya dapat diminimalisir.

"Jadi kehadiran Pemkot ini untuk mengintervensi korban penyalahguna narkoba bukan pelakunya. Ini berbeda," tegasnya.

Baca juga: Kolaborasi dan Adaptasi Jadi Pesan Gus Qowim untuk ASN Kota Kediri

John Thamrun kembali mengatakan, dengan begitu kehadiran Pemkot menjadi nyata. Melalui sumber pendanaan dari APBD kota Surabaya untuk P4GN.

"Sehingga peran P4GN lebih nyata dirasakan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahguna narkoba," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru