MADIUN (Realita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur hanya mengajikan satu nama Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Maidi-Inda Raya (MaDa) pada 31 Desember 2023.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim, Didik Chusnul Yakin dikonfirmasi mengaku, satu nama usulan calon Pj Wali Kota Madiun telah dikirim ke Kemendagri sejak 6 Desember lalu. Usulan tersebut yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim, Eddy Supriyanto.
Baca juga: KPK Geledah 12 Lokasi di Kota Madiun, Dalami Kasus Suap Proyek Libatkan Wali Kota Nonaktif Maidi
“Dari provinsi kemarin sudah mengusulkan satu nama, pak Kepala Bakesbangpol. Sementara hanya satu nama itu dan sudah kami kirim ke Kemendagri,” katanya dihubungi realita.co via telephone, Senin (11/12/2023).
Didik menambahkan, usulan itu merupakan kewenangan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Sehingga dirnya tidak mengetahui alasan dipilihnya Eddy Supriyanto sebagai calon Pj Wali Kota Madiun.
Baca juga: Diduga Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif, Rumah Faizal Pink Digeledah KPK
“Itu otoritasnya bu Gubernur. Kalau kita hanya menyampaikan saja ke Kemendagri,” ujarnya.
Baca juga: Pengembangan Kasus Maidi, KPK Sasar Rumah Dirut PD Aneka Usaha Madiun
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya Fraksi di DPRD Kota Madiun telah mengusulkan tiga nama Pj Wali Kota Madiun ke Kemendagri. Yakni Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto. Dari ketiga nama tersebut, mayoritas Fraksi memilih Soeko.adi
Editor : Redaksi