CILEGON (Realita) - Bendera yang terkoyak dan usang dengan anggun berkibar di kelurahan Kotabumi, Purwakarta, Cilegon pada Jumat (5/1/2024), menciptakan pemandangan yang 'memukau'.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kelurahan Kotabumi, Hj. Baety Tety Sugiharti, S.Ag., MM, di ruang kerjanya, ia dengan lembut menyampaikan bahwa sedang tidak dapat memberikan komentar karena sedang sakit.
Baca juga: Bendera Sobek dan Kumuh, Masih Berkibar di Desa Waringin
"Maaf, saya sedang sakit, suara saya sedang serak," ucapnya dengan penuh permohonan maaf.
Beberapa saat kemudian, Hj. Baety memerintahkan stafnya untuk menurunkan bendera yang telah sobek tersebut. Ketika wartawan Realita.co mencoba mewawancarai salah satu staf yang enggan disebutkan namanya, dia dengan singkat menjawab, "Maaf, saya mau sholat."
Mengutip peraturan terkait bendera dalam Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 Huruf C menegaskan larangan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 67 (b), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda sebanyak 100 juta.fauzi
Editor : Redaksi