Pekerjaan Pengecatan Kantor Kecamatan Ciwandan tanpa Papan Proyek, Bendera Sobek Masih Berkibar

CILEGON (Realita)-  Pekerjaan pengecatan di kantor Kecamatan Ciwandan menimbulkan tanda tanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tidak ada papan proyek yang biasanya mencantumkan informasi tentang pekerjaan yang sedang berlangsung. Selain itu, bendera yang sudah sobek masih berkibar di halaman kantor kecamatan tersebut.

Baca Juga: Proyek Siluman di Sebani Jombang Diduga Tanpa Papan Nama, Pemdes Abai UU KIP

Ketika ditemui di lokasi, seorang petugas yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa dia tidak mengetahui mengenai keberadaan papan proyek tersebut. "Maaf pak, saya tidak tahu," ujarnya singkat.

Pada hari yang sama, awak media berusaha menghubungi kepala kecamatan melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai papan proyek dan kondisi bendera yang rusak. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak terkait.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan harapan agar pihak terkait segera memberikan penjelasan dan memperbaiki situasi di kantor Kecamatan Ciwandan.

Baca Juga: Aktivis Banyuasin Viralkan Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Kantor Desa Sri Menanti

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek konstruksi wajib memasang papan proyek yang berisi informasi penting mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Cilegon dalam

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dalam kondisi rusak, sobek, luntur, atau kusut.

Baca Juga: Bendera Sobek Berkibar di Kelurahan Kotabumi

"Bendera yang sobek dan masih berkibar di halaman kantor kecamatan mencerminkan kurangnya perhatian terhadap simbol negara dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang tersebut". Kata Agustinus Gultom ketua Badan Pemantau dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi,Rabu (19/6/2024).

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti masalah ini untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum dan simbol negara.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru