Bendera Sobek dan Kumuh, Masih Berkibar di Desa Waringin

KAB.SERANG (Realita) - Saat wartawan bersilaturahmi di Desa Waringin kecamatan Mancak, kabupaten Serang, di sana masih terlihat bendera kumuh dan sobek masih berkibar di depan kantor desa, Selasa (5/12/2023).

Awak media prihatin dan miris  melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera depan kantor Kecamatan Mancak.

"entah disengaja atau tidak, seharusnya pihak Desa dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek, usang dan tidak layak untuk dikibarkan,"ungkap salah satu warga yang juga melihat bendera itu.

Padahal  berdasarkan Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C disebutkan “Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam".

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama  1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Namun saat dikonfirmasi Staf Desa Waringin yang mengaku sebagai Sekretaris Desa, sebut sajaX  mengatakan "tidak tahu".

" Tidak tahu itu ya pak, tapi sering diganti, terakhir 17 Agustus kemarin," kata X saat dikonfirmasi.Fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …

Mahasiswa UNESA Bikin Bangga Indonesia

SURABAYA (Realita)  —Atlet dan pelatih Indonesia peraih medali SEA Games 2025, termasuk dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan bonus yang di …