KAB.SERANG (Realita) - Saat wartawan bersilaturahmi di Desa Waringin kecamatan Mancak, kabupaten Serang, di sana masih terlihat bendera kumuh dan sobek masih berkibar di depan kantor desa, Selasa (5/12/2023).
Awak media prihatin dan miris melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera depan kantor Kecamatan Mancak.
Baca Juga: Bendera Sobek Berkibar di Kelurahan Kotabumi
"entah disengaja atau tidak, seharusnya pihak Desa dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek, usang dan tidak layak untuk dikibarkan,"ungkap salah satu warga yang juga melihat bendera itu.
Padahal berdasarkan Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C disebutkan “Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam".
Baca Juga: Jelang Peringatan HUT ke-78 RI, Pemkot Surabaya Ajak Eks Napiter Bagi-Bagi Bendera
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Namun saat dikonfirmasi Staf Desa Waringin yang mengaku sebagai Sekretaris Desa, sebut sajaX mengatakan "tidak tahu".
Baca Juga: Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Pemkot Surabaya Berpartisipasi Bagi 10 Juta Bendera
" Tidak tahu itu ya pak, tapi sering diganti, terakhir 17 Agustus kemarin," kata X saat dikonfirmasi.Fauzi
Editor : Redaksi