Pengurus Koperasi UPN Surabaya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, MAKI: Ini Perdata

realita.co
Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim (paling kiri) bersama ketiga pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya non aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

SURABAYA (Realita)- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim) akan memberikan pendampingian kepada tiga pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya non aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Setelah menerima aduan dari ketiga tersangka, MAKI Jatim heran kasus ini masuk ke ranah pidana. 

Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim mengatakan, pihaknya akan memberikan apresiasi khusus kepada penyidik Polrestabes Surabaya jika bisa membongkar kasus korupsi pejabat di Surabaya. “Kalau tiga ibu-ibu yang sudah sepuh ini saya tak habis pikir,” ujarnya pada jumpa pers yang digelar MAKI Jatim di Surabaya, Senin (8/1/2023).

Baca juga: Dibandingkan dengan Kejagung, MAKI: KPK Memalukan cuma Urusi Perkara Kecil

Menurut Haru, masalah ini sebenarnya lebih ke arah gugatan perdata dan bukan pidana. Sebab, diduga masalah ini terjadi dikarenakan hanya kesalahan mal administrasi. Selain itu koperasi memiliki undang-undangnya tersendiri untuk penyelesaian masalahnya. “Koperasi sudah rugi sejak lama. Sejak tahun 2000-an,” bebernya.

Namun ketika kerugian koperasi memuncak selama puluhan tahun, mengapa kemudian yang dilaporkan adalah pengurus terbaru. “Banyak uang koperasi yang dipinjam di luar oleh anggota dan belum dikembalikan. Itu harusnya dikembalikan oleh anggota koperasi di UPN,” ungkap Heru.

Ia menjelaskan, kasus ini awal dilaporkan pada 2019 silam. Kemudian pertengahan tahun 2023, ketiga pengurus yang sekarang sudah non aktif ditetapkan sebagai tersangka. Heru mengaku tak habis pikir perkara ini bisa naik hingga penyidikan.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara

Tak hanya itu, lanjut Heru, kasus ini saat ini bahkan tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). “Harusnya adanya audit internal dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Yuliatin Ali Syamsiah, mantan Ketua Prima Koperasi UPN Veteran berharap dengan mengadu kepada MAKI Jatim, dirinya dan juga kedua pengurus lainnya bisa mendapat keadilan.

Yuliatin mengaku bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, dirinya justru sedang sibuk mensomasi anggota yang meminjam uang namun belum dikembalikan. Hal itu dilakukan agar kerugian koperasi tak semakin besar.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Pelatihan Kewirausahaan Gratis untuk Perempuan dan Pemuda

Namun dirinya heran melihat kenyataan bahwa, justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. “Tahunya ada yang laporan ke polisi dan saya ikuti saja prosedurnya. Mulai pemanggilan hingga pemeriksaan,” bebernya.

Selain Yuliatin, dua pengurus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sri Risnojatiningsih selaku Sekretaris dan Wiwik Indrawati selaku Kasir. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2023. Mereka dijerat UU Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat (1) UU Tipikor 31 tahun 1999.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru