JAKARTA (Realita)-Usai melaksanakan serangkaian penilaian akreditasi pada Desember 2023 tahun lalu, berdasarkan sertifikat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.01/D/18177/2023 menyatakan Klinik Pratama Lapas Kelas I Cipinang berhasil diakui memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar akreditasi sehingga dinyatakan sebagai klinik dengan tingkat Paripurna.
E. P. Prayer Manik selaku Kalapas Kelas I Cipinang sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian keberhasilan tersebut dengan memberikan piagam penghargaan kepada seluruh jajaran petugas klinik yang terlibat selama kegiatan penilaian akreditasi berlangsung. Penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan pada saat pelaksanaan apel pagi pegawai, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Keren! Produk Unggulan Batik Hasil Karya WBP Lapas Cipinang Hadir di Mall Kokas Jakarta
Manik menyampaikan, akreditasi sendiri bagi Klinik dan Lembaga Layanan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan," ujar Manik.
Baca juga: Warga Binaan Meninggal karena Sakit, Kalapas Cipinang Tanggap Kolaborasi dengan Polisi
Masih menurut penjelasannya, keberadaan akreditasi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya.
Disebutkan dalam Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tersebut setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses Akreditasi.
Baca juga: Pejabat dan Petugas Lapas Kelas I Cipinang Berkomitmen Jaga Marwah Lapas
“Dengan hadirnya Akreditasi ini diharapkan petugas dan WBP bisa mengetahui tentang eksistensi kinerja Klinik kita, bukan hanya melaksanakan tusi di perawatan saja, tetapi keberadaan hakikat kinerja Klinik itu sendiri," ungkapnya.tom
Editor : Redaksi