JAKARTA (Realita)- Survei kepuasan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam survey akhir 2023 cukup tinggi yakni menembus angka 80 persen. Namun, bagi seorang warga Sofyan Ali pelayanan dan penegakan hukum di Polri masih dirasakan “jauh panggang dari api”.
Pasalnya, Sofyan Ali yang melaporkan soal kasus dugaan penipuan dengan terlapor David Wiyono melalui Laporan Polisi: LP/B/4253/VII/2023/SPOT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juli 2023 yang penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan hanya “jalan di tempat”.
Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
"Sofyan Ali melaporkan soal kasus penipuan dengan terlapor David Wiyono melalui Laporan Polisi: LP/B/4253/VII/2023/SPOT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juli 2023 dan penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan hanya 'jalan di tempat'," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Realita.co, Selasa (23/1/2024).
Menurut Sugeng, laporan yang diterima IPW dari korban, sementara ketika Sofyan Ali dilaporkan Rahmat Hudoyo selaku kuasa David Wiyono melalui laporan polisi: LP/B/2475/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2023 langsung dinaikkan ke tahap penyidikan atas dugaan memasuki Pekarangan Orang Tanpa izin (Pasal 167 KUHP) yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2023.
"Hal itu dilakukan David Wiyono karena SHM No. 3474/Bangka telah balik nama menjadi nama David Wiyono," paparnya.
Sugeng juga menjelaskan, surat perintah penyidikan LP 2475 yang disinyalir tanpa melalui proses penyelidikan itu bernomor: Sp.Sidik/06/I/2024/Reskrim tanggal 5 Januari 2024. Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor: B/03/I/2024/Reskrim telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro tertanggal 5 Januari 2024.
Ia juga menambahkan, namun, kasus laporan polisi nomor 4253 dari Sofyan Ali itu hingga saat ini diabaikan setelah penyidik sempat akan melakukan mediasi untuk mewujudkan restorative justice pada 14 November 2023.
"Tapi, saat pelapor datang, para penyidik tidak berada di tempat dan meremehkan kegiatan mediasi yang sudah dijadwalkan sehingga rencana kegiatan mediasi yang telah dijadwalkan sendiri oleh penyidik tidak terlaksana," beber Sugeng lagi.
Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
Sofyan Ali sendiri selaku penerima kuasa dari Alissa Mardian Qadara, Sagita Junrizki, Taufan Riyantiasa dan Michael Platini (anak-anaknya) melaporkan David Wiyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Auntentik sebagaimana tercantum pada Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP atas obyek PPJB yang ditandatangani di Bank Bukopin Pondok Indah antara Alissa Mardian Qadara, Sagita Junrizki, Taufan Riyantiasa dan Michael Platini selaku Pemilik SHM No. 3474/Bangka dengan David Wiyono selaku Pembeli.
Para pemilik tanah (Korban) belum menerima pembayaran sebagaimana tertera dalam PPJB No. 12 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Muchlis Patahna. Atas PPJB No. 12 tersebut, David Wiyono kemudian membuat Akta Jual Beli No. 06 tertanggal 14 Februari 2022 dihadapan Muchlis Patahna S.H selaku PPAT. SHM No. 3474/Bangka kemudian dibalik nama menjadi atas nama David Wiyono berbekal Akta Jual Beli No. 06.
Sebelumnya, Sofyan Ali yang tidak pernah berhutang kepada David Wiyono melaporkan kasus penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan tidak benar kedalam akta otentik ke Polres Bogor. Hal ini dilakukan karena terjadinya peristiwa di wilayah Bogor dengan melibatkan seorang Notaris didaerah tersebut dengan membuat akte pengakuan hutang Sofyan Ali kepada David sebesar 14 Milyar yang uangnya tidak pernah diterima korban Sofyan Ali sama sekali.
Namun, laporan polisi di Polres Bogor bernomor: LP/165/I/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tanggal 30 Januari 2023 tersebut tidak ada perkembangannya dan juga tidak ada pemberitahuan SP2HP nya.U
Baca juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service
Fenomena ketidak adilan yang dialami warga seperti Sofyan Ali yang tidak punya uang ketika berhadapan dengan pihak lain yang memiliki kekuatan ekonomi adalah fenomena yang banyak terjadi dalam proses penegakan hukum di kepolisian.
Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik yang terjadi di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.
"Kapolri harus berikan perhatian serius terkait pelayanan publik yang ada di Polda Metro Jaya, Polres Jaksel dan Polres Bogor," ungkap Sugeng.
Pasalnya, kepuasaan publik versi survey berbanding terbalik dengan realita ketidak adilan yang dialami korban Sofyan Ali sebagai masyarakat yang sangat menantikan rasa keadilan dapat terwujud melalui Polri Presisi yang selalu didengungkan institusi Polri," imbuhnya.tom
Editor : Redaksi