Sidang Perkara Ijazah Jokowi Harus Disiarkan secara Live

JAKARTA (Realita)- Peneliti media dan politik Buni Yani menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung selama persidangan tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Buni Yani mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk mengubah kebijakan tersebut agar masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara terbuka.

"Siarkan sidang secara langsung agar rakyat bisa menyaksikan planga-plongonya pelapor ketika dicecar pengacara terdakwa," kata Buni Yani, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Selasa, 30 Juni 2026.

Usulan itu mendapat dukungan dari warganet bernama Enno Benno yang berharap persidangan dapat disiarkan secara langsung agar masyarakat luas dapat menyaksikannya.

"Setuju BANGET... Hrs Live... Bila Perlu SIDANG NY Hr Minggu... Biar Banyak Rakyat yg Nonton....," tulis Enno Benno.

Dokter Tifa yang menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Joko Widodo (Jokowi).sur

Editor : Redaksi

Berita Terbaru