BATU (Realita)- Guna menuntaskan sebuah perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Pemusnahan Barang bukti ini merupakan rangkaian perkara di tahun 2023 akhir dan awal tahun 2024. Ada beberapa Barang Bukti yang dimusnahkan oleh kejari Batu dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakar sampah dengan suhu 800-1000 derajat Celcius bernama incinerator.
Baca juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Batu Musnahkan Barang Bukti
Selain dibakar ada juga yang di musnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda dan dihancurkan dengan palu. Pemusnahan di dilaksanakan di TPA Telekung, Desa Telekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Selasa (6/2/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu, Didik Adyotomo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan sehingga kedepanya penanganan perkara bisa diselesaikan secara sempurna.
Baca juga: Kapolres Banyuasin Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 21.809,16 Gram
" Ada beberapa barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini yaitu sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari satu perkara, pil dobel L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara,"
Berikutnya senjata api satu buah dan tujuh butir amunisi dari hasil perampasan di Junrejo, 22 ponsel dari 22 perkara serta pakaian dan berbagai barang lainya yang berasal dari 32 perkara. Terang kajari Batu
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht
Didik Adyotomo menambahkan, dari persentase perkara yang masuk dan diterima teman-teman penyidik paling banyak narkotika.ton
Editor : Redaksi