Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

LAMONGAN (Realita) - Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2025, digelar Selasa (29/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini adalah kolaborasi Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menuturkan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Pemkab Lamongan dalam mendukung penerimaan negara dari dana cukai. Karena cukai menjadi pilar penting dalam pendapatan suatu negara maupun daerah.

"Terlebih Kabupaten Lamongan memiliki potensi tembakau yang tinggi dan terdapat beberapa perusahaan rokok yang berdiri. Potensi tersebut tentu akan menjadikan Kabupaten Lamongan sebagai daerah yang memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu, Selasa (29/7).

Selanjutnya, masih menurut Pak Yes, dalam setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapatkan sekitar 70 hingga 80 miliar dana cukai. Yang digunakan dalam penegakan hukum, mengelola bidang kesehatan masyarakat, hingga memberikan jaminan kepada petani tembakau," terusnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan dari operasi yang dilakukan, sebanyak 229 ribu batang rokok ilegal berhasil diberantas. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian sebesar 377 juta rupiah.

"Pemkab Lamongan terus mengoptimalkan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Pada tahun 2025 ditargetkan melakukan 200 kali operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Dan hingga bulan ini tercatat sudah 72 kali melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal," tandasnya.

Sementara itu Kepala Bea Cukai TMP B Gresik, Asep Munandar, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan antara lain 506.224 rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai, 66 botol atau 39,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) (32 koli), dan beberapa benda elektronik (handphone), yang keseluruhan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

"Ini adalah komitmen kita untuk memberantas rokok ilegal. Dan untuk diketahui sampai dengan minggu kemarin kita sudah menindak sebanyak 14 juta batang rokok ilegal. Kemudian untuk Gresik - Lamongan ini merupakan jalur distribusi, terutama di wilayah Tol, kita banyak lakukan penindakan-penindakan terhadap barang kena cukai ilegal melalui operasi bersama," ungkap Asep Munandar.

"Dari potensi kerugian negaranya sebesar 492 juta rupiah. Ini hanya dari sektor cukainya. Perlu kita ketahui, padahal dalam sebungkus rokok itu, disamping ada cukai, ada PPNHT nya, dan ada pajak rokoknya," lanjutnya.

Sebelum pemusnahan BKC ilegal, kegiatan diawali dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, edukasi penanganan barang kena cukai ilegal, ciri-ciri BKC ilegal yang disampaikan oleh KPP Bea Cukai TMP B Gresik.

Sedangkan sosialisasi terkait sanksi hukum barang ilegal disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Tidak hanya merugikan negara, BKC ilegal juga memiliki konsekuensi hukum dengan minimal hukuman 1 tahun penjara.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru