Tak Ada Kerugian Negara Dalam Perkara Antam, Budi Said Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangkanya

Reporter : Redaksi
Sudiman Sidabukke dan Ben Hadjon selaku kuasa hukum Budi Said

SURABAYA (Realita)- Budi Said melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi transaksi emas Antam. Melalui kuasa hukumnya, Budi Said mengajukan praperadilan dan menyebut penetapan tersangka atas dirinya sebagai bentuk pelecehan terhadap putusan Mahkamah Agung.

Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Budi Said menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Perkara perdata lalu dipidanakan. Maka konklusinya ada dugaan kuat kriminalisasi (terhadap Budi Said),” ujarnya pada jumpa pers yang digelar di Surabaya, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Diduga Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung

Sidabukke menjelaskan mengapa penetapan tersangka Budi Said oleh Kejagung dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. “Mengapa kami sebut kriminalisasi? Karena putusan perdatanya sudah ada,” jelasnya.

Selain itu, juga mengenai kerugian negara pada pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor yang disangkakan kepada Budi Said. Menurut Sidabukke, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerugian negara dalam pasal tersebut tidak hanya berpotensi, tapi nyata ada kerugian negara. “Yang dipersoalkan yang 1.136 gram emas, yang dianggap jadi kerugian negara. Pertanyaan saya negara dirugikan dimana? Padahal yang 1.136 kg emas itu lho belum diserahkan dan belum diterima oleh Budi Said,” katanya.

Sidabukke menegaskan, andai saja emas seberat 1.136 kg itu telah diterima, maka hal itu untuk menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang dimenangkan Budi Said. “Kalau seperti ini maka kepastian hukum terganggu. Bukan hanya soal klien kami Budi Said, tapi juga persoalan penegakan hukum menjadi tidak ada kepastian hukum di Indonesia,” tandasnya.

Baca juga: Eksi Anggraeni Dituntut 10 Tahun Penjara, Dalam Hilangnya Emas 152,8 Kg PT Antam Tbk

Atas hal-hal tersebut yang dijadikan dasar menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi, maka Sidabukke menyebut itu sebagai pelecehan terhadap putusan Mahkamah Agung. “Ini menurut hemat saya ada pelecehan terhadap putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Ia menilai dalam penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak ada unsur kerugian negara. “Karena 1.136 kg emas itu belum diterima Budi Said sama sekali. Maka pertanyaannya dimana ada kerugian negaranya?” kata Sidabukke.

Sementara itu, Ben Hadjon yang juga kuasa hukum Budi Said mengatakan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pidana penipuan dengan empat terdakwa (Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto), Budi Said diposisikan sebagai korban atau pihak yang dirugikan. “Oleh karena itu ketika Budi Said dijadikan tersangka oleh kejaksaan kami merasa aneh. Karena telah terjadi kekacauan hukum konstruksi hukum, karena yang sejatinya sebagai korban kemudian dibalikkan begitu cepat menjadi tersangka kasus korupsi,” terangnya.

Baca juga: Eksi Sempat Coba Suap Karyawan Antam Namun Ditolak

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Budi Said atas transaksi emas dengan Antam. Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.

Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam). Dalam kasus ini, Kejagung menyebut bahwa Budi Said dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1.136 kg emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru