Pj Wali Kota Malang Komitmen Tegakkan Netralitas ASN Pemkot Malang

realita.co
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat menghadiri Rakor didampingi Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Rinawati dan Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto. (dok.pro)

KOTA MALANG (Realita)- Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat berkomitmen untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. Hal ini ia sampaikan disela-sela mengikuti rapat koordinasi berkaitan dengan netralitas ASN yang digelar oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, yang digelar di The Stone Ballroom, Kuta, Bali (6/2/2024).

"Kita sudah pernah lakukan penandatanganan pakta integritas, deklarasi maklumat netralitas secara bersama, dan akan kita ulangi lagi deklarasi netralitas ASN dalam apel Senin depan," kata Wahyu.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja di Lingkungan Pemkot Malang, Pj Wali Kota Lantik Pejabat Pengawas dan Administrator

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, akan dilakukan juga sosialisasi pada media outdoor dan media sosial tentang netralitas. "Kita juga memastikan penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang dapat berjalan lancar, aman dan damai," ujarnya.

Wahyu Hidayat juga menekankan dan memberikan beberapa arahan pada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Diantaranya yaitu, selalu menjaga netralitas ASN, menggaungkan core values ASN berakhlak dalam berbagai kesempatan, kemudian melaksanakan proses integrasi portal layanan masyarakat dalam satu kendali sistem informasi.

“Kemudian juga menjalankan sistem merit dalam manajemen kepegawaian sesuai Undang-Undang ASN, lalu koordinasi dan konsultasikan setiap permasalahan kepegawaian dengan BKN serta pihak terkait lainnya,” ujar Wahyu Hidayat.

Baca juga: Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Terima Penghargaan UHC Award 2024

Sementara itu, Plt Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan mengenai tiga fungsi ASN yang harus dipedomani. Diantaranya, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik dan fungsi sebagai perekat serta pemersatu bangsa.

Dalam konteks tersebut, menurutnya netralitas ASN adalah mutlak dan diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Selain itu juga tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada.

“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” imbuh Haryomo.

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Masuk dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024

Dalam kesempatan itu juga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya.

ASN yang tidak netral, kata Anas, dapat memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, maupun dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.

"Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance," tandas Anas. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru