JAKARTA-Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengungkap motif terjadinya perundungan siswa di Binus School, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Salah satunya terkait tradisi yang dilakukan geng di sekolah tersebut.
"Motif pertama terjadi pada tanggal 2 Januari, para pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok,”kata Alvino Cahyadi, ketika jumpa pers, di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/20024).
Baca juga: Viral, Gerombolan Remaja hingga Memukuli Teman di Perkuburan
Alvino menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada tanggal 2 Januari 2024 berawal di Warung Ibu Gaul (WIG) di sekitar Binus School Serpong.
"Ketika itu 12 pelaku yang tergabung dalam kelompok geng 'TAI' secara bergantian melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban," kata Alvino.
Alasan dari pelaku aksi perundungan itu sebagai tradisi jika hendak bergabung atau masuk ke dalam kelompok geng 'TAI'.
Kemudian motif kedua, yakni terkait korban diduga membocorkan informasi soal perundungan tersebut. Alvino menuturkan, pada tanggal 13 Januari 2024 para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara anak korban.
"Para pelaku berjumlah enam orang yang mengetahui bahwa anak korban bercerita tersebut tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Akibatnya anak korban mengalami ketakutan, tertekan dan stres akut, " kata Alvino.
Baca juga: Kasus Bullying di Sekayu yang Viral, Berujung Mediasi
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan sebanyak empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat.
Baca juga: Siswa SMP di Tuban Diduga Lakukan Perundungan
Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Selain itu, dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.
"Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut, " ucapnya.nn
Editor : Redaksi