JAKARTA – Setelah melakukan pemeriksaan serta kesaksian Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen Antonius Kosasih atau Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, KPK akhirnya melakukan penindakan.
Perjuangan istri Dirut Taspen membuahkan hasil, di mana Rina sebelumnya telah laporkan perselingkuhan hingga dugaan korupsi ratusan miliar rupiah ke pihak KPK.
Baca juga: Sebelum Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Pernah Dituduh Selingkuh
Diketahui Komisi Pemberantas Korupsi telah melakukan penggeledahan dan menonaktifkan Antonius Kosasih sebagai dirut Taspen.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK pada Jumat 8 Maret lalu di kantor Taspen yang berada di bilangan Jakarta Selatan.
Ali Fikri selaju Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK terkait dugaan kasus transaksi fiktif yang terjadi di Taspen.
Selain menggeledah kantor Taspen, KPK juga melakuka penggeledahan di perumahan Cipinang Besar Jatinegara, sebuah rumah di wilayah Menteng dan sebuah apartemen.
Buntut dari penggeledahan atas adanya dugaan transaksi fiktif ini anggaran 2019, Erick Thohir selaku Menteri BUMN telah menonaktifkan Antonius Kosasih sebagai dirut Taspen.
Pihak kementerian BUMN mengungkapkan bahwa keputusan untuk menonaktifkan Antonius Kosasih sebagai dirut Taspen merupakan bentuk dukungan kementerian terhadap pelaksanaan proses hukum.
Erick sendiri mengetakan bahwa kasus yang didugakan pada Antonius Kosasih merupakan kasus yang telah berlangsung sejak 2016 hingga 2019.
Sedangkan kasus dugaan penyelewengan Dirut Taspen sebelumnya telah dilayangkan oleh Kamaruddin Simajuntak yang merupakan kuasa hukum dari istri Rina Lauwy.
Bahkan karena penangani kasus ini, Kamaruddin telah menjadi tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Baca juga: Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri
Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Rina Lauwy sendiri telah memberikan kesaksiannya pada Jumat 1 September 2023 ke pihak KPK.
Dalam memberikan kesaksiannya di KPU, Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen Antonius Kosasih atau Antonius Nicholas Stephanus Kosasih juga didampingi oleh LPSK.
Dugaan korupsi dana Taspen sebelumnya telah di ungkapkan oleh Kamaruddin Simajuntak setelah menerima laporan dari Rina.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa terdapat transaksi yang janggal yang dilakukan oleh Dirut Taspen serta perselingkuhan dengan wanita lain.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, KPK Geledah Kantor PT Taspen
Pengacara yang juga menenagani kasus Brigadir J ini mengungkapkan bahwa Rina pernah menemukan catatan perbankan yang merupakan pengeluran dari Antonius Kosasih.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa Kosasih terlibat dalam pengelolaan dana Taspen yang mencapai 300 triliun rupiah.
Dalam pengelolaan dana tersbeut, disebutkan bahwa Kosasih ingin istrinya menerima sejumlah uang ke rekeningnya, namun hal tersebut ditolak oleh Rina.
Rina menolaknya karena dirinya tidak mengerti dari mana uang tersebut dan diperuntukan untuk apa.
Bahkan Kosasih juga sempat melontarkan ancaman karena Rina tidak menuruti permintaanya dan ibu satu orang anak ini juga mengungkapkan jika dirinya menyimpan banyak bukti percakapan antara dirinya dengan Kosasih dalam bentuk voice note.tri
Editor : Redaksi