Diperiksa KPK, Dirut Taspen Sudah Berstatus Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung status Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih. KPK menyebut Kosasih telah berstatus tersangka.

"Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (7/5/2024).

Baca Juga: Sebelum Diduga Terlibat Kasus Korupsi,  Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Pernah Dituduh Selingkuh

Asep menyebut status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius. Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen. Antonius datang ke KPK sejak pukul 11.00 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB belum selesai. Sebagai catatan, dari pantauan di lapangan, dia hanya merupakan satu-satunya saksi yang dipanggil.

Asep masih enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, dia mengatakan seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi. Hal ini karena dalam tindak pidana korupsi, biasanya pelaku berjumlah lebih dari dua orang.

"Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya," kata dia.

"Jadi kalau dipanggil sebagai saksi dia datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka dia datang sebagai tersangka," lanjut Asep.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.

KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Ada 2 orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum.bc

Editor : Redaksi

Berita Terbaru