MALANG (Realita)- Tiga orang wartawan di Kota Batu, Jawa Timur mendapat ancaman pembunuhan dari penyelenggara pesta pernikahan. Tiga orang wartawan tersebut adalah ES, NRK dan DH.
Ancaman pembunuhan tersebut bermula setelah adanya penghentian resepsi pesta pernikahan yang di selenggarakan oleh salah satu warga RT 06, RW 06, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI-Polri di wilayah hukum setempat.
Baca juga: Pasukan Bawah Tanah Klaim Jokowi Mendapat Ancaman Pembunuhan
ES, NRK dan DH, yang kebetulan tinggal di desa tersebut, dituduh melaporkan acara resepsi itu kepada Polres Batu, oleh penyelenggara resepsi pernikahan.
"Awalnya saya tidak tahu sama sekali permasalahannya apa, tiba-tiba saya diancam mau dibunuh. Saya dituduh melaporkan acara resepsinya ke Polres Batu, padahal sama sekali tidak," ucap ES kepada Realita.co, Rabu (21/7).
Kata ES, ancaman pembunuhan itu dilakukan kepada dirinya pada Senin (19/7/2021) pukul 00.00 hingga 03.00 dini hari.
Merasa terancam, tiga orang jurnalis tersebut melaporkan pihak yang punya hajat berinisial S, dan beberapa warga setempat ke Polres Batu.
"Atas dukungan rekan-rekan media Malang Raya, kami sengaja melaporkan kepada Polres Batu atas ancaman pembunuhan yang menimpa kami sekeluarga. Akibat kejadian itu, kondisi psikis dan psikologi anak-anak kami ketakutan. Ini persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bagi publik. Pasalnya, profesi jurnalis memang rentang mendapat ancaman seperti pembunuhan yang kami alami salah satunya," ujar ES.
Ditambahkan oleh NRK, bentuk pengancaman itu selain pembunuhan juga merendahkan profesi jurnalis, dan menjelek-jelekan seorang jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistiknya.
Baca juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
"Ya, jadi bentuk pengancaman itu ada bermacam-macam. Mulai ancaman pembunuhan, merendahkan profesi wartawan, juga ada kata-kata kotor makian dan umpatan yang tidak senonoh. Nyawa kami merasa terancam, kami butuh jaminan dan perlindungan hukum, terlebih kondisi kejiwaan anak-anak kami menjadi ketakutan dan trauma, pasca insiden tersebut," ungkapnya.
Tak hanya itu, disampaikan DH, sebelum kejadian bentuk ancaman verbal yang dilontarkan itu, beberapa warga setempat terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras (miras).
"Sebelum melontarkan kata-kata ancaman akan membunuh wartawan, mereka terlebih dahulu minum-minuman keras. Selain itu, pihak penyelenggara atau tuan rumah juga meluapkan emosinya dengan umpatan makian, disertai kata-kata merendahkan profesi jurnalis. Ironisnya, Kades setempat terkesan membiarkan. Belakangan informasi yang kami terima, ternyata pihak yang punya hajat ada hubungan keluarga dengan Kades. Kami berharap, pihak Kepolisian Polres Batu segera menindak tegas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi yang menimpa jurnalis," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor ketiga jurnalis tersebut, Sandi Budiono, SH mengatakan, permasalahan ini secepatnya ditangani dengan baik dan profesional oleh aparat penegak hukum (APH). Selain itu, ia juga meminta jaminan keselamatan terhadap kliennya.
Baca juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
"Klien kami yang berprofesi wartawan ini dituduh melaporkan soal hajatan pernikahan itu, kami selaku lawyer atau pengacara dari LBH Malang berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti. Karena sudah melontarkan kata-kata ancaman pembunuhan. Kami berharap, agar permasalahan ini secepatnya ditangani dengan baik dan profesional. Sekaligus meminta jaminan keselamatan keluarga klien kami. Selain itu, kami juga berterimakasih kepada pihak Polres Batu yang telah membantu dan menerima laporan klien kami," pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, SH., SIK., MH, saat diwawancarai awak media membenarkan, jika ada pelaporan dari ketiga rekan media tersebut yang mengaku diancam.
"Ya, kami barusan menerima laporan soal adanya dugaan ancaman oleh rekan media yang melaporkan kepada kami. Kami pihak Polres Batu, akan segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman dan cek ke TKP, kepada pihak terkait," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam masa pandemi Covid-19, terlebih pada Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tentunya penyelenggaraan resepsi pesta pernikahan dilarang. Pelarangan tersebut, bertujuan guna untuk menghindari kerumunan yang bisa mengakibatkan melonjaknya penyebaran wabah Covid-19.mad
Editor : Redaksi