Pj Wali Kota Malang Serahkan Klaim JKM kepada Tiga Ahli Waris Peserta Jamsostek

realita.co
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat menyerahkan klaim JKM kepada ahli waris. (dok.pro/dk)

MALANG (Realita)- Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyerahkan manfaat klaim jaminan kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta, yakni Alm. Eko Handoko (anggota Satlinnmas Kelurahan Lesanpuro), Alm. Bambang Sispurwadi (anggota Satlinnmas Kelurahan Tanjungrejo), dan Alm. Supriadi (Perangkat RT/RW Kelurahan Lowokwaru).

Ketiganya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masing-masing ahli waris menerima santunan senilai Rp42.000.000,00.

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Masuk dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024

“Penyerahan kepesertaan dan manfaat program Jamsostek ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja,” tuturnya, Senin (18/3/2024).

Wahyu mengungkapkan, Pemkot Malang terus berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja penerima insentif, yakni dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut, para pekerja penerima insentif yang dimaksud di antaranya adalah Ketua RT/RW, anggota Satlinmas, modin kematian, marbut, guru ngaji, Guru Sekolah Minggu, penjaga makam, kader posyandu, serta kader puskesos di wilayah Kota Malang.

“Kami sudah menganggarkan dari APBD bagi para pekerja penerima insentif untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Totalnya 3,3 miliar rupiah per tahun, yang sudah kita bantu sekitar 18 orang masing-masing mendapat Rp42 juta,” ungkap Wahyu.

Pj Wali Kota Malang pun menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkomitmen dan menjalin kerja sama dengan Pemkot Malang dalam rangka memberi jaminan sosial kepada para pekerja di Kota Malang.

Baca juga: PJ Wali Kota Malang Aspresiasi Terobosan Wakaf Uang dari Badan Wakaf

Pemkot Malang menilai bahwa para pekerja penerima insentif tersebut merupakan motor penggerak yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial kemasyarakatan. "Sehingga diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan selama menjalankan tugasnya," pungkas Wahyu.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo, menyebut jaminan sosial kepada para pekerja penerima insentif ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat.

"Ada 18 orang peserta yang meninggal terdiri dari 16 orang anggota Satlinmas, satu Ketua RT, dan satu orang modin. Ini adalah bentuk perhatian serius yang diberikan oleh Pemkot Malang," bebernya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang berharap pemerintah daerah juga dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terlebih bagi para pekerja yang rentan.

Baca juga: Pemkot Malang Gelar Gerakan Pangan Murah, Pj Wali Kota: Gerakan Tekan dan Kendalikan Inflasi

"Iurannya hanya Rp16.800,00 per bulan, tapi jika terjadi risiko kematian maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar 42 juta rupiah. Lalu proses klaim juga cepat, harus segera dibayarkan,” lanjutnya.

Dengan penyampaian santunan ini, diharapkan para ahli waris dan keluarga yang ditnggalkan dapat melanjutkan hidup.

"Kami sampaikan juga terima kasih kepada Pemkot Malang atas inisiasi dan kepededulian bagi warganya," pungkasnya. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru