Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jawa Timur

realita.co
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian (kiri).

SURABAYA (Realita) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan dan mengundangkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur sejak 25 Juni 2021 lalu.

Peraturan Gubernur tersebut diterbitkan dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan dinamis dengan memperhatikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja/buruh, dan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Khofifah Sebut Prabowo-Gibran Seperti Sahabat Nabi, Timprov AMIN: Harus Dicabut

Pergub Jatim No.36/2021 ini ditetapkan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pekerja, Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan luran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, PP Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Juga, mengingat Peraturan Menteri Tanaga Kerja (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Selain itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT.

Disebutkan, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. 

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di daerah, bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di daerah melalui Program  JKK, JKM, JHT, JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Ditegaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti setiap tenaga kerja, baik pekerja penerima upah (PU), pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, tenaga kerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa, tenaga kerja magang, siswa kerja praktek, atau narapidana dalam proses asimilasi yang dipekerjakan pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan Pekerja Migran Indonesia.

Dijelaskan, pekerja PU adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada perseorangan, pekerja asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, dan pekerja  di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pekerja sektor jasa konstruksi merupakan pekerja yang bekerja pada proyek fisik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, swasta, perorangan, dan/atau dana bantuan luar negeri.

Pergub ini menegaskan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Juga, setiap pekerja BPU wajib mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia wajib mendaftarkan setiap Pekerja Migran Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan dukungan atas pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bentuk dukungannya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik PU maupun BPU termasuk pegawai pemerintah Non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,

Baca juga: Gubernur Jatim Resmikan Pintu Air Kuro di Lamongan

Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mendorong komisaris/pengawas, direksi dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan upaya agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur  mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin, dan mendorong badan usaha untuk berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan.  Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, berpenghasilan sangat minim, dan memiliki resiko tinggi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan dukungan dalam bentuk kegiatan sosialisasi, monitoring, dan pembinaan kepada pemberi kerja dan pekerja, bahkan mempersyaratkan pada pemohon perizinan/non perizinan tertentu untuk mencantumkan sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Dukungan lainnya, mempersyaratkan kepada pemohon perpanjangan perizinan/non perizinan tertentu untuk melampirkan bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai perizinan/non perizinan tertentu ini  ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP.

Dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penerima upah dilakukan pembinaan secara terpadu oleh unsur perangkat daerah terkait dan unsur BPJS Ketenagakerjaan. Keterpaduan dilakukan dalam bentuk koordinasi pembinaan pada tingkat daerah, dan koordinasi hubungan kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Gubernur melakukan pengawasan dalam rangka menjamin kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penerima upah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pengawasan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Jika dalam pengawasan terdapat ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan rekomendasi penyelesaiannya kepada Bupati/Walikota.

Baca juga: Khofifah Indar Parawansa Wisuda Ribuan Tahfidz di Lamongan

Selain itu, memberikan kewenangan pada pengurus serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja melakukan pelaporan dan pengaduan terkait kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada dinas/instansi yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota maupun provinsi.

Lebih dari itu, Pergub ini juga menegaskan setiap Pemberi Kerja dan/atau Tenaga Kerja BPU yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik di bidang perizinan.

Untuk sanksi administratif berupa teguran tertulis dilakukan oleh Dinas, dan untuk sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik di bidang perizinan diberikan oleh DPMPTSP berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan pada Dinas.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyambut baik langkah Gubernur Jawa Timur dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja di Jawa Timur melalui Pergub No.36/2021 ini. Menurutnya, ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deny menegaskan, pihaknya selalu siap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta instansi maupun lembaga di Jawa Timur terkait upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.

"Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” pungkas Deny.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru