BEKASI (Realita)- Pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua dari empat pelaku dugaan tindak pidana perampasan dengan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada Asep Alwi warga Cianjur.
Iptu Yovinus Verry Kapolsek Jatisampurna mengatakan, kejadian tersebut terjadi di tanggal 18 maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB aksinya terjadi di Warkop depan SMK Yadika Jalan Lurah Namat RT 02/RW 03 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna.
Baca juga: Gagal Rampok Ibu dan Anak, Begal Dihajar Massa
"Korban awalnya meminjam sepeda motor milik temannya sdr Randi untuk keperluan beli makanan kewarung makan untuk sahur dimana kejadian saat itu bulan Ramadhan. Pada waktu korban mencari makanan ke warteg tepat di sebelahnya depan warung kopi yang ada CCTV, korban dipepet para pelaku dengan inisial JFP, NA, R (DPO) dan B (DPO) yang berboncengan dengan 2 (dua) sepeda motor dan melakukan pengancaman memakai celurit sehingga korban lari kewarung nasi menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel dimotornya," kata Yovinus kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Para pelaku dalam aksinya menggunakan 2 (dua ) sepeda motor yakni sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol polisi B 5087 TRT berwarna biru langit dan sepeda motor merk Honda Vario 150 berwarna Putih serta membawa 2 (dua) bilah celurit berukuran kecil dan sedang.
Motor korban akhirnya dibawa oleh para pelaku dan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Jatisampurna," tambahnya.
Baca juga: Siapa Sangka Wanita Cantik Ini Begal Sadis di Surabaya, Tusuk Leher Driver Taksi Online
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatisampurna langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi serta membuka kamera CCTV milik warung di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan satu pelaku berinisial JFP di Pondok Gede, (5/4). Kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku JFP berhasil diamankan pelaku NA di Jakarta Timur.
Selanjutnya dari hasil intrograsi kepada kedua pelaku yang diamankan, tim kemudian melakukan penangkapan pelaku B kontrakannya di Jakarta Timur, (7/4). Tetapi pelaku tidak ditemukan dan hanya menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih yang dipakai pelaku melakukan aksinya pada tanggal 18 Maret 2024.
Baca juga: 3 Kawanan Begal Bersajam dan Bersenpi Dihajar Massa, 1 Sukses Melarikan Diri
"Maksud dan tujuan tersangka melakukan pemerasan dengan melakukan kekerasan kepada korban yaitu untuk menguasai barang milik korban sedangkan motor korban dijual dan hasil penjualan dibagi kepada semua pelaku yang melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari hari," ungkapnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (tom)
Editor : Redaksi