Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

realita.co
Kedua tersangka sabu yang diamankan Polres Sumenep. Foto: Humas

SUMENEP (Realita)- Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur, mengamankan 2 warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Minggu (21/4/2024) kemarin. Dua orang tersebut diamankan karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial KB (39) dan TH (43). Mereka diamankan di tempat berbeda. KB diamankan di sebuah rumah di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, sementara TH diamankan di rumahnya di Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.

Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu

"Penangkapan terhadap dua orang tersangka berkat informasi dari masyarakat," jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui rilis kepada media, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Sidang Kasus Ekstasi, Paman Terdakwa Ungkap Keseharian Supriyadi Bekerja dan Mengaji

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan KB, polisi mengamankan 1 poket plastik klip kecil berisi sabu kurang lebih 0,23 gram, 1 pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah handphone.

Sementara, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka TH, diantaranya: 1 poket plastik klip kecil berisi sabu kurang lebih 0,36 gram, dan 1 unit handphone.

Baca juga: Ekstasi Gunawangsa, Saksi Akui Kepemilikan Barang Bukti

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru