Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

realita.co
Kedua tersangka sabu yang diamankan Polres Sumenep. Foto: Humas

SUMENEP (Realita)- Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur, mengamankan 2 warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Minggu (21/4/2024) kemarin. Dua orang tersebut diamankan karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial KB (39) dan TH (43). Mereka diamankan di tempat berbeda. KB diamankan di sebuah rumah di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, sementara TH diamankan di rumahnya di Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.

Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota

"Penangkapan terhadap dua orang tersangka berkat informasi dari masyarakat," jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui rilis kepada media, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan KB, polisi mengamankan 1 poket plastik klip kecil berisi sabu kurang lebih 0,23 gram, 1 pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah handphone.

Sementara, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka TH, diantaranya: 1 poket plastik klip kecil berisi sabu kurang lebih 0,36 gram, dan 1 unit handphone.

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru