Bupati Ponorogo Klaim Jadi Saksi Nikah, Kades Bekare: Resepsi tanpa Ijin

realita.co
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

PONOROGO (Realita)- Viralnya aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang datang dalam acara akad nikah warga Desa Bekare Kecamatan Bungkal, di tengah pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4, Minggu (25/07) malam, membuat orang nomor satu di Ponorogo itu angkat suara. 

Ia membenarkan datang dalam acara akad nikah yang digelar di rumah Bambang Dwi Iswanto, warga Dukuh Bugis RT 03 RW 01 Desa Bekare Kecamatan Bungkal tersebut. 

Baca juga: Ponorogo Siaga Bencana, Bupati Sugiri Minta Lakukan Mitigasi dan Penanganan Cepat

Sugiri mengaku kehadiranya untuk memenuhi undangan sebagai saksi nikah keponakanya sendiri. Tak hanya itu, selama menjadi saksi nikah ia selalu menerapan prokes, pun terhadap 5 orang lainnya.

" Jadi saya luruskan, saya datang hanya sebagai saksi. Memang ponakan saya. Tidak ada kerumunan, di dalam ruangan itu hanya 6 orang ada fotonya, setelah itu pulang. Cuman terus fotonya digabung-gabung, ada orang bergerombol terus viral. Tapi ya sudah lah saya mohon maaf kalau itu salah," ujarnya.

Ia juga menekankan, pelaksanaan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan selama PPKM level 4 berlangsung. Namun, untuk akad nikah memang diijinkan dihadiri maksimal 20 orang.

" Nah, resepsi itu tidak boleh, tapi untuk akad nikahnya boleh dengan 20 undangan prokes. Dan saya melakukan itu sudah jauh dari ketentuan, wong cuma 6 lo friend," klaimnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Siswandi mengakui bila Bupati Sugiri datang dalam pernikahan Agus Pranoto warga Desa Bedikulon Kecamatan Bungkal dan Tya Ayu Putriani warga Desa Bekare Kecamatan Bungkal tersebut. Orang nomor satu di Ponorogo itu datang sebagai saksi nikah kedua mempelai." Pak bupati datang sebagai saksi nikah saat acara akad nikah saja, tidak lama cuman setengah jam," ujarnya, Selasa (27/07).

Siswandi menambahkan, dalam ruangan akad nikah hanya dihadiri 6 orang, diantaranya dua mempelai dan Bupati Sugiri, dengan menggunakan masker dan protokol jaga jarak 1 meter." Cuman 6 orang diruangan itu, selain pakai masker juga jaga jarak," ungkapnya. 

Baca juga: Demo Desak Bupati Ponorogo Tuntaskan Sampah TPA Mrican Ricuh

Lebih jauh, Siswandi tidak menampik bila sempat terjadi kerumunan saat Bupati Sugiri datang, lantaran para warga di dapur berkerumun untuk melihat Bupati Sugiri masuk keruang akad nikah.

Ia menambahkan, setelah Bupati pulang, pemilik rumah melanjutkan prosesi temu manten dengan undangan 40 orang, dengan rincian pengantar pengantin pria 25 orang, dan warga sekitar 15 orang.

"Setelah Pak Bupati pulang, memang langsung dilaksanakan prosesi temu manten atau ngekrok ne kembar mayang (tradisi bunga pinang), dari pengantin laki-laki 25 orang, warga sini 15 orang. Untuk makanya dibawa pulang,"akunya.

Ironisnya, kendati resepi pernikahan dilakukan dengan Prokes (protokol kesehatan ) dan jaga jarak, namun Satgas Desa mengaku tidak memberikan ijin atas kegiatan tersebut.

Baca juga: DPRD Ponorogo Datangi Kampus UTS demi Pastikan Keaslian Ijazah Bupati Sugiri Sancoko

" Kalau ijin resmi tidak ada, memang tidak boleh. Cuman karena warga kita sendiri, kita beri kelonggaran. Yang bikin viral karena Pak Bupati datang itu," bebernya. 

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Ponorogo Syaikul Hadi mengatakan, sesuai SE Kemenag nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada kantor urusan agama ( KUA) Kecamatan ada masa pemberlakuan PPKM darurat. Ketentuan khusus huruf F point 8,  pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan KUA kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang. Dijelaskan pada huruf G bagian penutup point 2, surat edaran ini dinyatakan tetap berlaku apabila PPKM darurat atau yang kini lebih dikenal PPKM level 4 diperpanjang.

" Jadi hanya 6 orang, itu merupakan keluarga inti. Di antaranya petugas KUA, pengantin, dan dua wali nikah, serta 1 saksi nikah," jelasnya.

Sekedar informasi, sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 24 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali. Kabupaten Ponorogo masuk dalam kategori daerah level 4. Dimana resepsi pernikahan ditidakan selama PPKM level 4 berlangsung sejak 25 Juli hingga 2 Agustus.lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru