Jelang Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Bapenda Bebaskan Denda PBB

realita.co
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jarianto menyerahkan souvenir kepada wajib pajak yang telah melunasi PBB.

MADIUN (Realita) – Pemerintah Kota Madiun membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat menjelang hari jadi ke-106 Kota Madiun. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023.

“Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto, Senin (6/5/2024).

Baca juga: 3 Kecamatan di Kabupaten Madiun Masih Menunggak PBB hingga Akhir 2025, Wungu Tertinggi Rp211 Juta

Bagi masyarakat yang melunasi PBB di atas Rp 200 ribu, lanjut Jariyanto, juga diberikan souvenir menarik berupa payung. Namun, souvenir itu berlaku bagi WP yang telah melunasi PBB untuk tahun 2024 tepat waktu, dan sebelum jatuh tempo pembayaran.

Baca juga: Pemutihan Pajak 2025 di Jatim, Bebaskan Denda dan Tunggakan Pemilik Kendaraan

“Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp 200 ribu di kantor Bapenda. Tetapi selama persediaan masih ada,” ujarnya.

Sementara itu, pembayaran PBB tidak hanya dapat dilakukan di kantor Bapenda. Namun juga dibeberapa gerai maupun aplikasi yang bekerjasama. Yakni di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Bank Jatim, tokopedia, gopay, shopee, maupun Q-ris.

Baca juga: Puluhan Ribu WP Akses Program Penghapusan Denda Pajak Daerah Ponorogo

“Sehingga WP lebih mudah lagi dalam membayar kewajiban pajak,” tandas Jariyanto. adv

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru