Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

realita.co
Panji Gumilang. Foto: dok Metro TV

JAKARTA - Praperadilan yang dimohonkan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono. Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 T pada Mahfud MD

"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.

Pengacara Panji, Alvin Lim, mengaku kecewa dengan vonis hakim tunggal. Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya.

Baca juga: Terkait Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Polri Libatkan PPATK

"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin tanggapi hasil sidang.

Alvin menilai tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Pablo Benua Bela Pasang Badan untuk Pesantren Al Zaytun

"Hakim takut sama polisi," imbuhnya.

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.oke

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru