Terkait Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Polri Libatkan PPATK

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri akan memintai keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. PPATK sebelumnya sempat menyatakan menemukan transaksi dengan total nilai Rp 15 triliun di rekening Panji dan orang-orang di sekitarnya.

"Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," kata Ramadhan melalui keterangan persnya, Kamis 20 Juli 2023. 

Baca Juga: Pablo Benua Bela Pasang Badan untuk Pesantren Al Zaytun

Ramadhan mengatakan, Ditipideksus Bareskrim Polri menemukan unsur dugaan TPPU itu berdasar dari Laporan Hasil Anasila (LHA) PPATK yang disampaikan ke Polri.

"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," kata Ramadhan. 

Bareskrim juga telusuri penyalahgunaan dana zakat, infaq dan sodaqoh

Selain dari LHA PPATK, Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat karena diduga melakukan penyalahgunaan dana zakat infaq dan sodaqoh. 

Baca Juga: Lucky Hakim Akui Bingung dengan Cara Salam Panji Gumilang

"Terkait penyalahgunaan dugaan pengelolaan zakat infaq dan sodaqoh yang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat, bahwa Polres Indramayu hari ini akan meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta akan meminta barang bukti pendukung lainnya," kata Ramadhan. 

"Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar," ujarnya. 

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun. Total transaksi itu dilakukan sejak 2007 hingga 2023. 

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Lucky Hakim Bantah Pernah Beribadah di Al Zaytun

Panji disebut memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Adapun Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang. 

Selain itu, PPATK juga menyatakan transaksi Rp 15 triliun itu termasuk untuk pembelian 2,3 juta meter tanah. Salah satu sumber dananya, menurut mereka, berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah. Selain Panji Gumilang, aset tanah itu diatasnamakan tujuh orang lain termasuk anak serta istrinya.emo

Editor : Redaksi

Berita Terbaru