JAKARTA - Praperadilan yang dimohonkan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono. Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Pablo Benua Bela Pasang Badan untuk Pesantren Al Zaytun
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.
Pengacara Panji, Alvin Lim, mengaku kecewa dengan vonis hakim tunggal. Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya.
Baca Juga: Lucky Hakim Akui Bingung dengan Cara Salam Panji Gumilang
"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin tanggapi hasil sidang.
Alvin menilai tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Lucky Hakim Bantah Pernah Beribadah di Al Zaytun
"Hakim takut sama polisi," imbuhnya.
Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.oke
Editor : Redaksi