JAKARTA- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 5 triliun yang dilayangkan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hendra Effendi.
“Hari Kamis ya (dicabut gugatannya), tanggal 20. Jadi kemarin itu yang mencabut kawan-kawan ya, yang cabut kita dari kuasa hukum karena permohonan dari klien kita (Panji Gumilang) ya, karena memang mungkin ada perkembangan berkaitan tergugat dalam hal ini Prof Mahfud MD,” kata Hendra, Minggu (23/7) dikutip dari kumparan.
Baca Juga: Pablo Benua Bela Pasang Badan untuk Pesantren Al Zaytun
“Karena kan beliau prinsipnya sama-sama alumni dari HMI,” sambungnya.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Lucky Hakim Bantah Pernah Beribadah di Al Zaytun
Kendati begitu, Hendra tak menampik bahwa permohonan pencabutan gugatan itu hasil pertemuan atau pembicaraan antara Panji dengan Mahfud MD.
“Barangkali, ya, sudah ada pembicaraan seperti apa saya kurang paham. Intinya itu hak klien kami, kalau pun itu ada pembicaraan sebagaimana itu hak klien kami, kami enggak mau terlalu dalam ikut campur,” pungkasnya.
Baca Juga: Ponpes Al-Zaytun Jangan Dibubarkan, tapi Dibina
Sebelumnya, dalam gugatan Panji, Mahfud diminta membayar Rp 5 triliun atas pernyataannya yang dinilai berisi fitnah. Belum diketahui pernyataan Mahfud yang mana yang dijadikan dasar gugatan oleh Panji.ran
Editor : Redaksi