JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak sedikit dari masyarakat yang secara sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online (pinjol) dengan harapan akan lunas secara otomatis.
Hal utama yang perlu diketahui adalah pinjol memiliki batas maksimum waktu selama 90 hari untuk menagih hutang dari pengguna layanan.
Baca juga: Bikin Konten Menyesatkan, 244 Iklan Jasa Keuangan Ditutup dalam 3 Bulan
Berdasarkan mantan Menko Polkuham, Mahfud MD, menyatakan bahwa secara hukum pinjol ilegal memang tidak sah. Dikatakan tidak sah karena begitu banyak syarat yang tidak dipenuhi, baik syarat subjektif maupun objektif.
Lain hal dengan pinjol legal. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK secara langsung. Pinjaman yang berasal dari pinjol legal dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, maka pinjaman yang diberikan kepada debitur otomatis sah secara hukum.
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Adalah Praktek Bank Gelap
Selain itu, tiap pinjaman disesuaikan dengan peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berlaku.
Berdasarkan aturan yang tertulis dalam lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 Poin C Angka 3 Huruf (d) dinyatakan bahwa setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
Baca juga: Diam-Diam, OJK Blokir 71 Pinjol Ilegal
“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tertulisnya.oke
Editor : Redaksi