Selain Dilarang Menagih Langsung, Pinjol Bisa Hangus Dalam 90 Hari Jika Tidak Dibayar

realita.co
Ilustrasi pinjol. Foto: Istimewa

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak sedikit dari masyarakat yang secara sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online (pinjol) dengan harapan akan lunas secara otomatis.

Hal utama yang perlu diketahui adalah pinjol memiliki batas maksimum waktu selama 90 hari untuk menagih hutang dari pengguna layanan.

Baca juga: Transformasi Ekonomi Digital Surabaya: Dari Perang Melawan Pinjol hingga Edukasi Finansial 

Berdasarkan mantan Menko Polkuham, Mahfud MD, menyatakan bahwa secara hukum pinjol ilegal memang tidak sah. Dikatakan tidak sah karena begitu banyak syarat yang tidak dipenuhi, baik syarat subjektif maupun objektif.

Lain hal dengan pinjol legal. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK secara langsung. Pinjaman yang berasal dari pinjol legal dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, maka pinjaman yang diberikan kepada debitur otomatis sah secara hukum.

Baca juga: Disalahgunakan, Data 27 Pelamar Kerja Dipakai untuk Pinjol senilai Rp 1,1 Miliar

Selain itu, tiap pinjaman disesuaikan dengan peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang tertulis dalam lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 Poin C Angka 3 Huruf (d) dinyatakan bahwa setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

Baca juga: Begini Cara Siti Aisyah Nasution Merayu Para Mahasiswa agar Mau Utang Pinjol

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tertulisnya.oke

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru