DPRD Lamongan Segera Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kades

realita.co
Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur.

LAMONGAN (Realita) - Rencana diterbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Lamongan selama 2 tahun, disampaikan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat menggelar audiensi dengan paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan di Guest House Lamongan, Rabu (15/5/2024).

Penerbitan SK Bupati tersebut seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lamongan, Rois, menjelaskan ketentuan itu berdasarkan asas keberlakuan hukum perundang- undangan, salah satunya Asas lex superior derogate legi inferiori artinya peraturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan hukum yang lebih rendah.

"Dengan demikian, dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2024, maka peraturan hukum dibawahnya dikesampingkan dan harus menyesuaikan, " kata Rois saat dikonfirmasi realita.co. Kamis (16/05/2024).

Baca juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan

"Oleh karena itu, masih menurut Rois, berdasarkan asas tersebut dapat langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK perpanjangan jabatan kades. Disamping itu dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya mengatur tentang masa jabatan kades, tetapi juga masa jabatan BPD dan lain-lain. Sehingga peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang desa harus segera disesuaikan dan saat ini sudah masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2024," paparnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur, mengaku belum menerima surat resmi dari eksekutif terkait pembahasan Perda tersebut. Namun pihaknya akan segera memproses

Baca juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik

"Belum ada surat dari executive. Nanti kalau sudah ada sura, legislatif akan menindaklanjuti nya, " Kata Ghofur kepada Realita.co. Kamis (16/05/2024).

"Pada prinsipnya saya juga ingin secepatnya untuk membahas. Insyallah kalau surat sudah masuk ke legislatif saya akan membahasnya, " terusnya. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru