KAB. BEKASI (Realita)- Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengamankan satu terduga pelaku perampokan disertai kekerasan (Curas) di Perumahan Firdaus Residence 4 Blok J9 No. 31, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jum'at (17/5) lalu.
Arnika Rahmawati (korban) langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Resmob Polres Metro Kabupaten Bekasi dan berhasil mengamankan satu pelaku.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota dan PWI Bekasi Raya Berkolaborasi Tangkal Berita Hoaks
"Korban melaporkan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku," ujar
Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyah didepan awak media, Selasa (21/5/2024).
Masih sambung Twedi, pelaku yang berhasil diamankan polisi
berinisial RT (37) warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku merupakan tukang bangunan di rumah korban, masuk ke rumah korban melalui pintu pagar depan kemudian naik ke lantai dua melalui tangga yang ada di luar, setelah Itu membuka genteng dan turun lewat plafon rumah," ungkapnya.
Baca juga: Kepergok Gasak Uang Rp 100 Juta, Dua Perampok Dihajar Massa
Kapolres juga merinci, untuk mempermudah aksinya, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban dan menutup kedua mata korban dengan menggunakan hordeng serta mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan baju milik korban ketika dalam keadaan tertidur.
“Korban diancam untuk tidak bersuara karena pelaku hanya butuh uang,” bebernya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit Hp Merk Infinix warna biru milik korban, 1 buah jaket warna hijau yang digunakan pelaku, satu buah box Hp Infinix Hot 10s, satu buah pakaian warna hitam yang digunakan korban, 1 buah pakaian warna putih milik korban yang digunakan untuk mengikat kaki korban, 1 buah hordeng warna biru milik korban yang digunakan pelaku untuk menutup kedua mata korban, 1 lilitan lakban warna hitam, 1 buah tambang warna putih yang digunakan pelaku untuk turun dari atap genteng, 9 rekaman CCTV di ATM BCA dan 1 kunci duplikat sepeda motor.
Baca juga: Perampok Bersenjata Api, Tembak Mati Satpam dan Kuras Miliaran dari Bank
Twedi juga menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tangan karena lilitan lakban,
motifnya masalah ekonomi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 pasal 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman dua belas tahun penjara,” pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi