KPPU Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Tender di Pelabuhan Nusa Penida

realita.co
KPPU gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Tender di Pelabuhan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (28/05/2024).

KLUNGKUNG (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan rangkaian Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Perkara tersebut terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Jatuhkan Sanksi Denda Total Rp755 Miliar

Lanjutan perkara pada kali ini, Selasa (28/05/2024), KPPU melakukan pemeriksaan setempat yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq dengan didampingi Anggota Majelis M. Fashurullah Asa.

Baca juga: Pengadaan Air Bersih di Lombok Utara Diduga Ada Persekongkolan

Pemeriksaan setempat ini dilakukan di Pelabuhan Nusa Penida, di Dermaga Banjar Nyuh yang berada di Kabupaten Klungkung, untuk pemeriksaan objek pada perkara a quo.

Baca juga: KPPU Dorong Optimalisasi Jargas Guna Menekan Anggaran Subsidi LPG 3 Kg

Selain itu dalam pemeriksaan setempat ini Majelis Komisi juga mendengarkan penjelasan teknis terkait Pekerjaan Konstruksi di pelabuhan di Nusa Penida ini.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru