KLUNGKUNG (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan rangkaian Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara tersebut terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Lanjutan perkara pada kali ini, Selasa (28/05/2024), KPPU melakukan pemeriksaan setempat yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq dengan didampingi Anggota Majelis M. Fashurullah Asa.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Pemeriksaan setempat ini dilakukan di Pelabuhan Nusa Penida, di Dermaga Banjar Nyuh yang berada di Kabupaten Klungkung, untuk pemeriksaan objek pada perkara a quo.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Selain itu dalam pemeriksaan setempat ini Majelis Komisi juga mendengarkan penjelasan teknis terkait Pekerjaan Konstruksi di pelabuhan di Nusa Penida ini.gan
Editor : Redaksi