LEBAK (Realita) - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku IS (24) dan Pelaku GH ((20) ditangkap di Kp. Breno RT.013/RW.004 Ds. Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak.
Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor.
Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan. "Berdasarkan informasi terhadap adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku IS (24) dan Pelaku GH ((20) pada hari Rabu (22/05) sekitar pukul 13.45 Wib, dipinggir jalan Kp. Breno RT.013/RW.004 Ds. Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak," ujar Iman Imanuddin pada Rabu (29/05).
Baca juga: Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram
Lebih lanjut, Iman Imanuddin mengungkapkan setelah pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan. "Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisikan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor," ucapnya.
Iman Imanuddin mengatakan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ekstasi Gunawangsa, Saksi Akui Kepemilikan Barang Bukti
Untuk mempertanggung jawabkan perbauatanya. "Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain," tutup Iman Imanuddin. (Bidhumas)/Fauzi
Editor : Redaksi