Dugaan Pungutan Fee dan Indikasi Mark Up Proyek MCK di Jombang, Oknum ASN Bisa Diberhentikan

realita.co
Proyek MCK dengan anggaran DAK 2023 yang diterima salah satu desa di Jombang. Foto: Arif

JOMBANG (Realita)- Isu tak sedap oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga memungut fee proyek sanitasi MCK sebesar 25 persen terus menyeruak.

Dugaan pungutan fee proyek itu dilakukan ASN berinisial OP, Kasi di Dinas Perkim Jombang pada pengerjaan program bantuan sanitasi MCK yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2023 yang diterima sejumlah desa di Kota Santri.

Selain dugaan adanya pungutan fee proyek, bantuan sanitasi MCK dari DAK 2023 juga diduga terjadi mark up anggaran.

Di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2, terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

PNS dilarang sama sekali main atau meminta fee proyek, dalam PP tersebut juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Adanya dugaan yang mengarah ke tindak pidana korupsi tersebut, saat ini tengah didalami unit tipidkor Satreskrim Polres Jombang.

Sejumlah kepala desa penerima bantuan program sanitasi MCK DAK tahun 2023, serta pejabat di Dinas Perkim Jombang informasinya telah diperiksa, aparat penegak hukum.

Salah satu kepala desa penerima bantuan program MCK dari Perkim Jombang, mengatakan jika dirinya belum dipanggil unit tipidkor Satreskrim Polres Jombang.

"Belum, belum dipanggil (tipidkor Polres Jombang)," katanya saat dihubungi media ini, Kamis (13/6/2024).

Dia tidak menampik jika desanya mendapat proyek bantuan MCK dari DAK 2023 senilai Rp7 juta per unit dengan jumlah 60 unit.

"Pengajuannya bertahap, kalau gak salah ada 3 kali. Totalnya 60 unit, per unit MCK Rp7 juta. Uangnya masuk ke rekening KSM," tuturnya.

Saat disinggung terkait dugaan adanya fee proyek bantuan dari DAK, ia tidak berani menjawab.

Proyek MCK dengan anggaran DAK 2023 yang diterima salah satu desa di Jombang.

Oknum ASN Gerilya, "Bungkam" Penerima

Sementara itu, berdasarkan sumber media ini menyebutkan jika oknum ASN yang menjabat sebagai Kasi di Dinas Perkim, melakukan gerilya ke sejumlah desa penerima program bantuan MCK, dengan salah satu kontraktor sanitasi.

Menurutnya, desa penerima disinyalir sudah dikondisikan agar tidak sampai mencuat ke publik.

"Sudah dikondisikan, makanya mereka keliling itu. Tapi nanti kalau diperiksa penyidik, ya bisa saja berbeda cerita. Meski sudah dikondisikan," ungkapnya.

Soal fee proyek bantuan program sanitasi MCK dari DAK 2023, oknum ASN Perkim Jombang, dikatakannya secara bertahap sesuai dengan pencairan.rif
.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru