Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap

realita.co
Nur Sricahyawija, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (kiri). Foto: dok Kejati

BANDUNG (Realita)- Berkas perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Nur Sricahyawija selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi menyampaikan dalam keterangannya kepada awak media, bahwa tim jaksa telah memeriksa berkas perkara Pegi pada Senin (24/6) dan menurutnya, hasil menunjukkan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.

Baca juga: Di Tahanan, Pegi Setiawan Banyak Makan dan Tidur

"Atas hasil penelitian tim Jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada rekan-rekan tim penyidik Polda Jabar," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (27/6/2024).

Menurut penjelasannya, pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar tersebut telah dikirimkan pada 24 Juni 2024 dalam bentuk surat P18.

Dirinya menambahkan, salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.

Baca juga: Resmi Bebas, Pegi Setiawan: Terima Kasih Netizen dan Awak Media!

"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan (sifatnya) materiil dan formil. Terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.

Meski begitu, pihak Kejati Jabar belum mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jabar, pasalnya saat ini tim jaksa tengah menyusun petunjuk untuk dikirimkan ke Polda Jawa Barat.

Baca juga: Hakim Eman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, IPW: Angin Segar bagi Penegakan Hukum

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman penyidik Polda Jabar," ujarnya.

Ditanya kapan berkas perkara itu akan di kembalikan, Kasi Penkum Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa tim jaksa mempunyai waktu tujuh hari kedepan untuk meneliti dan akhirnya akan dikembalikan kepada penyidik Polda," tutupnya. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru