SURABAYA (Realita) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun dan Daop 9 Jember telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
PKS ini ditandatangani Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, Vice President KAI Daop 7 Madiun Suharjono, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH MH di dalam Kereta Api Istimewa (KAIS) dari Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Malang, Rabu (10/07/2024).
Baca juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Pekerja KAI
Acara ini berlangsung serius namun santai dan penuh keakraban sembari menikmati pemandangan perjalanan dari dalam KAIS yang memiliki beberapa fasilitas pendukung tambahan seperti ruang lounge, ruang rapat, ruang bagasi, mushola, mini bar, serta dapat melihat kabin masinis sembari duduk di sofa.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo mengatakan, penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Ruang lingkup PKS meliputi penyelesaian permasalahan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya.
Selain itu, kolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi. "Disamping itu juga konsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," tambah Wisnu.
Baca juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani
Diungkapkan, dalam menangani berbagai permasalahan yang terkait hukum KAI sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga, harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
"Kami mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini, dan semoga hubungan baik serta kolaborasi ini dapat terus terjalin, terutama untuk memajukan perkeretaapian nasional," pungkas Wisnu Pramudyo. gan
Baca juga: Tidak Bayar Sewa, Rumah Dinas KAI di Surabaya Ditertibkan
Editor : Redaksi