NGANJUK (Realita) - Menurut UU No. 1811999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1 Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang telah diserah terimakan oleh penyedia jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya.
Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut: Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Baca juga: Gedung Palang Merah Indonesia Kabupaten Banyuasin Mangkrak, Tak Terawat, Seperti Rumah Hantu
Pembangunan Kantor BPN Nganjuk, menempati lahan seluas 5.943 meter persegi dan bangunan gedung seluas 1.190 meter persegi, terletak di Jalan Barito Kelurahan Begadung itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Pembangunan kantor BPN Nganjuk itu menghabiskan dana Rp 6,5 milliar.
Melihat pembangunan gedung BPN tersebut sampai saat ini mangkrak, dua kontraktor terus bermasalah, aktivis Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FPBI (Forum Peduli Bangsa Indonesia) Kabupaten Nganjuk, Suwadi SH menyayangkan sikap PPKom dari BPN terkesan pembiaran dalam menangani gedung BPN yang baru.
Di sisi lain, Suwadi SH juga mempertanyakan dugaan keterlambatan proyek yang semestinya berakhir pada hari ke-150 pertama, namun hingga memasuki hari ke-240 sampai bulan Juli 2024 belum juga selesai.
Saat peletakan batu pertama disampaikan target pengerjaannya selesai pada hari 150.
Baca juga: Menyusul Penetapan 4 Tersangka, Kasus Korupsi SKS Lamongan Naik ke Persidangan
"Namun pada kenyataannya, meskipun saat ini sudah melewati 240 hari, sampai saat ini, belum ada penyelesaian, gedung mangkrak, pekerjaan masih saja belum selesai. Ini apa penyebabnya, lantas bagaimana pertanggung jawabannya," katanya.
Lebih lanjut Suwadi SH juga meragukan adanya pengawasan proyek dari PPKOM BPN Nganjuk, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan satuan kerja.
Jika semuanya berjalan dengan baik, dia rasa tidak akan terjadi keterlambatan.
Baca juga: PLTG Sambera Berpotensi Mangkrak, Pakar: Dirut PTGN Didesak Bertanggungjawab
"Segala yang terlibat dalam proyek pembangunan kantor baru BPN Nganjuk ini perlu dipertanyakan, baik kapasitasnya maupun kapabilitasnya," kata Suwadi saat ditemui wartawan, Kamis (11/7/2024).
Menurut rekan wartawan di BPN ketika dihubungi, pembangunan Gedung BPN tersebut masih menunggu BPKP, dan PPKOM, Kamis (11/7/2024), ini tidak ada di kantor, sedang berada di luar kota.
"KPK harus turun dan di lperiksa karena ini, sumber dananya dari APBN Rp 6,5 Milyar, gedung mangkrak," pungkasnya.isk
Editor : Redaksi