JOMBANG (Realita)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Nasional Hebad (GeNaH), menyoroti proyek "siluman" tembok penahanan jalan serta rabat beton di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Karena kedua proyek yang berasal dari anggaran dana desa dan bantuan keuangan khusus tersebut, diduga ada keganjilan.
"Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) harus melakukan audit kedua proyek di Desa Sebani. Pertama TPJ yang menggunakan anggaran BK Rp150 juta tanpa adanya papan proyek. Sangat rawan korupsi, karena tidak ada transparansi penggunaan anggaran," kata Ketua LSM GeNaH Kabupaten Jombang, Hendro Suprasetyo, Jumat (12/7/2024).
Selain rawan dugaan korupsi, proyek yang dikerjakan TPK Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang juga tidak sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap bangunan fisik dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Diungkapkan Hendro, jalan beton juga menurutnya harus dilakukan audit oleh instansi terkait. Pasalnya, pengerjaan yang memakai anggaran dana desa sebesar Rp137 juta diduga tidak sesuai dengan RAB.
"Kami mendorong agar segera diaudit, kalau sampai dibiarkan akan menjadi tendensi buruk," tegas dia memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, pengerjaan jalan rabat beton dan tembok penahanan jalan (TPJ) di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menjadi perbincangan masyarakat.
Dua pembangunan yang menelan anggaran ratusan juta tersebut, diindikasi ada kejanggalan.
Pertama dari hasil monitoring dan evaluasi atau monev Pemerintah Kecamatan Sumobito, Jombang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan jalan rabat beton.
Selain itu, pengerjaan jalan rabat beton Rp137 juta dari anggaran dana desa (DD) 2024 yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun pada pelaksanaan di lapangan pengecoran menggunakan pabrikasi. (rif)
Editor : Redaksi