JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding atas perkara kerumunan massa di Petamburan. Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sehingga HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara.
"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, " kata Aziz, Kamis (5/8).
Baca juga: Dihadiri Ribuan Jemaah, Salawat Bersama Habib Syech Menggema Jelang HJKS ke-731
Atas putusan PT DKI tersebut, lanjut Aziz, maka HRS bakal bebas pada Sabtu (9/8) . Sebab,hakim Pengadilan Tinggi itu tidak menambahkan hukuman untuk HRS. "Sudah hampir 8 bulan (penahanan) dan 8 Agustus ini harusnya sudah bebas, " ujar Aziz.
Baca juga: Di Usia 58 Tahun, Habib Rizieq Menikah lagi setelah 4 Bulan Menduda
Adapun, putusan banding atas perkara HRS diketok majelis hakim banding yang terdiri dari Sugeng Hiyanto selaku ketua majelis hakim dan Tony Pribadi dan Yahya Syam selaku hakim anggota pada Rabu (4/8). Dalam amar putusannya, Majelis hakim memerintahkan HRS tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Sakit sejak 2016, Istri Habib Rizieq Meninggal
Diketahui, Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa HRS terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan. Selain HRS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada lima terdakwa yang merupakan mantan pengurus FPI.ika
Editor : Redaksi